BPJN Kaltara Batasi Maksimal Bobot Plus Muatan 8 Ton untuk Melintasi Jembatan Sei Kayan

diterbitkan: Senin, 3 Maret 2025 07:23 WITA
Pembatasan bobot kendaraan untuk bisa melintas di Jembatan Sei Kayan dibatasi. 

TANJUNG SELOR – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Utara (Kaltara) membatasi maksimal bobot plus muatan berkapasitas 8 ton untuk melintasi Jembatan Sei Kayan.

Pembatasan ini dilakukan BPJN dengan penerbitan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Gubernur Kaltara, Bupati Bulungan, Bupati Malinau, Bupati Tanah Tidung, Dirlantas Polda Kaltara, Kepala Dishub Kaltara, Kepala DPUPR-Perkim Kaltara dan Kepala BPTD Kelas III Kaltara.

Dalam surat itu disebutkan, sehubungan dengan peristiwa tertabrak Jembatan Sei Kayan oleh kapal tongkang batu bara pada ruas Jalan Nasional Tanjung Selor – Sp.3 Tanjung Palas pada Sabtu, 1 Maret 2025 yang mengakibatkan kerusakan terhadap bangunan struktur Jembatan Sei Kayan, maka BPJN Kaltara menyampaikan tiga hal.

Baca juga  Pasca Penyerangan Mapolres Tarakan, Kapolda Kaltara dan Pangdam VI/Mlw Pastikan TNI/Polri Tetap Solid

Pertama, berdasarkan hasil inspeksi awal dan kajian tim teknis BPJN Kaltara, telah terjadi kerusakan pada Jembatan Sei Kayan akibat benturan kapal tongkang yang menyebabkan gangguan terhadap elemen struktur jembatan, dengan ditemukan adanya deformasi pada rangka baja jembatan, pelepasan baut penyambung dibeberapa titik, serta retakan pada plat lantai jembatan.

“Selain itu, siar muai mengalami perenggangan yang mengindikasikan pergeseran struktur jembatan pasca benturan,” demikian tertulis dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala BPJN Kaltara, Javid Hurriyanto tertanggal 2 Maret 2025 tersebut.

Baca juga  Partisipasi Pemilih Turun, Jadi Catatan Evaluasi KPU Bulungan

Kedua, berdasarkan point 1 di atas, dan untuk menjaga kondisi struktur jembatan agar tidak bertambah kerusakan lebih berat sambil menunggu pemeriksaan teknis lanjutan dan penanganan perbaikan terhadap Jembatan Sei Kayan, maka dengan ini kami menginformasikan pembatasan terhadap kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas beban 8 ton.

Ketiga, untuk itu kami mengimbau kepada seluruh kepala daerah/pimpinan instansi/perusahaan/organisasi serta seluruh masyarakat yang akan menggunakan atau melintasi Jembatan Sei Kayan agar dapat mengikuti dan mengantisipasi peringatan terkait batas beban maksimum kendaraan yang dapat melintas pada Jembatan Sei Kayan demi untuk keamanan bersama. (**) 

Baca juga  BI Kaltara Siapkan Uang Layak Edar Rp 635 Miliar untuk Ramadan dan Idul Fitri 2025

 

Bagikan:
Berita Terkait