Diundang DPRD Bahas Serapan Pekerja Lokal, 6 Perusahaan Tambang Tutup Telinga

diterbitkan: Senin, 9 Maret 2026 11:35 WITA
Foto: Suasana RDP DPRD Berau dengan Aliansi Bersama Untuk Negeri hanya dihadiri 4 perusahaan dari 10 undangan.

NUSANTARA TERKINI – Rapat krusial menyangkut nasib penyerapan tenaga kerja lokal dan transparansi dana tanggung jawab sosial di Kabupaten Berau, diwarnai aksi mangkir mayoritas pihak korporasi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau mencatat, 6 dari sepuluh perusahaan tambang batu bara yang diundang absen dalam forum penting tersebut.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (9/3/26) ini digagas guna menagih komitmen nyata dari para pelaku usaha. Aliansi Bersama Untuk Negeri mendesak para wakil rakyat untuk mengevaluasi transparansi serapan tenaga kerja lokal dan penyaluran program pemberdayaan masyarakat.

Baca juga  Persiapan Ramadan 2026: BMKG Berau Prediksi Cuaca Didominasi Hujan Intensitas Sedang

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyayangkan rendahnya tingkat kepatuhan para pengusaha pertambangan untuk duduk bersama menyelesaikan urusan rakyat.

Ia memastikan, lembaga legislatif tidak akan tinggal diam dan segera melayangkan surat panggilan paksa tahap kedua.

“Kami akan mengundang kembali perusahaan yang tidak hadir pada rapat hari ini dalam RDP lanjutan,” ujarnya.

Adapun 4 perusahaan yang hadir memenuhi panggilan DPRD Berau diantaranya, PT Marina Bara Lestari (MBL), Kaltim Jaya Bara (KJB), Hamparan Anugerah Abadi, dan Supra Bara Energi.

Baca juga  Perkuat Layanan Internet Berbasis Wi-Fi, DPRD Berau Ingatkan Perawatan Berkala Harus Dilakukan

Sementara, enam perusahaan yang mangkir ialah PT Berau Coal, Dian Jaya Artha (DJA), Nusantara Energi (NE), Berau Bara Abadi (BBA), Energi Persada Nusantara (EPN), Pratama Sumber Bumi Raya (PSBR)

Tuntut Transparansi Data Pekerja

Politisi NasDem itu memberikan peringatan keras kepada seluruh entitas bisnis yang beroperasi di wilayah Bumi Batiwakkal untuk berhenti menutup nutupi fakta di lapangan. Ia menginstruksikan setiap perwakilan perusahaan wajib membawa dokumen kepegawaian utuh pada pertemuan berikutnya.

Lembaga legislatif ingin melihat bukti nyata berupa angka proporsional antara pekerja pendatang dan warga lokal yang dipekerjakan.

Baca juga  Wabup Sebut Jika Memungkinkan, Pertamini Bisa Dilegalkan

“Nanti seluruh data tersebut juga wajib masuk ke sistem pencatatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau guna mencegah manipulasi,”tegasnya.

Perwakilan Aliansi Bersama Untuk Negeri, Madri Pani turut menyoroti lemahnya pengawasan proses rekrutmen selama ini. Ia mendesak penerapan sistem penerimaan pekerja satu pintu berkiblat pada Kabupaten Kutai Timur agar hak pemuda daerah tidak dirampas.

“Kami ingin memastikan bahwa para pemuda pemudi yang diterima bekerja memang warga asli di wilayah tersebut,” tegas Madri.

Topik:
Bagikan:
Berita Terkait