Gubernur Kaltim Tetapkan Kenaikan UMP 2026 Sebesar 5,12 Persen, Lebih Rendah Dibanding 2025

diterbitkan: Jumat, 26 Desember 2025 03:34 WITA
Ilustrasi

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud resmi menetapkan angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025) lalu. Penetapan tersebut tertuang dalam surat pengumuman yang telah ditandatangani oleh Gubernur Kaltim, pada tanggal 24 Desember 2025, dengan Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026.

Baca juga  KPI BalikpapanTerima Kunjungan Belasan Influencer Ke Berbagai Area Perusahaan

Melalui surat tersebut, UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp3.762.431,00. Jika dibandingkan UMP Kaltim tahun 2025 sebesar Rp3.579.313,77 maka ada kenaikan Rp183.117,23 atau sekitar 5,12 persen.

Sedangkan, untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim Tahun 2026 telah ditetapkan untuk sejumlah sektor usaha. Pada sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit, upah minimum ditetapkan sebesar Rp3.801.502 per bulan, sementara sektor Pertambangan Batu Bara sebesar Rp3.930.722 per bulan.

Baca juga  Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah di Kaltim Disebut Bisa Capai Rp6 Triliun

Untuk sektor Pertambangan Gas Alam, upah minimum ditetapkan sebesar Rp3.968.518 per bulan, sama dengan sektor Jasa Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam. Sementara, sektor Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp3.801.502 per bulan, sedangkan sektor Industri Kapal dan Perahu memiliki upah minimum sektoral sebesar Rp3.936.933 per bulan.

Baca juga  Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim Soal Kasus Penyimpangan Dana Hibah DBON Kaltim

Adapun sektor Pertambangan Minyak Bumi juga ditetapkan sebesar Rp3.968.518 per bulan. Sementara itu, pada sektor Pemanenan Kayu, upah minimum sektoral ditetapkan sebesar Rp3.802.777 per bulan.

Ketentuan upah minimum tersebut berlaku terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Bagikan:
Berita Terkait