JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah.
Amar putusan perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Novita Bulan dan Artya Fathran Marthin ini dibacakan oleh Hakim Suhartoyo pada Senin (24/2/2025).
“Menyatakan batal keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” kata Suhartoyo.
Keputusan tersebut diambil karena pasangan nomor urut 3 terbukti melakukan vote buying dalam mempengaruhi pemilih. Diketahui bahwa Owena merupakan anak dari Bupati Mahulu saat ini, Bonafius Belawan Geh.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Dr. Stanislaus Liah) dalam kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu,” kata Suhartoyo.
Selanjutnya, Hakim memerintahkan KPU Mahulu untuk melakukan pemilihan suara ulang paling lambat 3 bulan setelah keputusan dibacakan. Pemilihan suara ulang (PSU) dilakukan dengan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang digunakan pada Pilkada 2024.
Sementara itu, peserta PSU nantinya adalah pasangan calon Yohanes Afun dan Y Juan Jenau, serta Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin. Keduanya ditetapkan menjadi pasangan calon tanpa verifikasi lagi. Sementara untuk calon pasangan baru pengganti nomor urut 3 harus dilakukan verifikasi awal.
“Pasangan calon baru yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung calon pasangan nomor urut 3,” lanjut Suhartoyo.