BALIKPAPAN – Jembatan Pulau Balang Bentang Panjang yang telah diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Juli 2024 lalu kini sudah bisa dilintasi atau sudah difungsikan.
Ini dilakukan guna mendukung kemudahan dan kelancaran arus mudik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, sebagai alternatif jalur mudik dan balik Idul Fitri selain melalui Pelabuhan Penyeberangan Kariangau di Kota Balikpapan menuju Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), Hendro Satrio Kamaluddin mengatakan, Jumat (21/3/2025) lalu telah dilaksanakan peninjauan lapangan bersama antara BBPJN Kaltim, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kaltim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim pada Jalan Tol IKN Seksi 3A, 38, 5A dan Jembatan Pulau Balang bentang panjang.
“Berdasarkan hasil peninjauan kelayakan fungsional Jalan Tol IKN, bahwa Jalan Tol IKN tersebut sementara dapat difungsikan sebagai alternatif jalur lebaran,” ucapnya.
Namun, itu difungsikan dengan ketentuan. Pertama, Jalan Tol IKN Seksi 3A, 38, 5A dan Jembatan Pulau Balang bentang panjang dibuka satu arah selama periode Idul Fitri tahun 2025 ini khusus untuk kendaraan Golongan I seperti mobil sedan, jip dan minibus mulai pukul 06.00-18.00 Wita dengan kecepatan maksimum 60 kilometer per jam.
“Dengan ketentuan, arah dari Balikpapan (Jalan KKT. Kariangau) ke PPU (Batas Kalimantan Selatan dibuka mulai tanggal 24-31 Maret 2025,” sebutnya.
Sedangkan untuk arah dari Penajam Paser Utara (Batas Kalimantan Selatan) ke Balikpapan (Jalan KKT. Kanangau) dibuka mulai 1-7 April 2025.
Kedua, diperlukan pengondisian rambu, barrier dan manajemen hazard untuk memastikan keselamatan berkendara selama Jalan Tol IKN difungsionalkan.
“Pemberitahuan fungsional Jalan Tol IKN untuk jalur lebaran dilaksanakan melalui beberapa media,” paparnya.
Selanjutnya, dilakukan pengamanan selama fungsional Jalan Tol IKN yang akan dikoordinasikan dengan Polresta Balikpapan dan Polres Penajam Paser Utara.
“Bagi para pengendara yang akan melakukan perjalanan mudik jangan salah hari dan waktu,” imbuhnya. (**)