TANJUNG SELOR – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025 memberi dampak ke semua daerah di Indonesia.
Tidak terkecuali di Kalimantan Utara (Kaltara). Akibat diri kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat itu, pemerintah provinsi (pemprov) maupun pemerintah kabupaten/kota di Kaltara harus melakukan penyesuaian.
Khusus untuk Pemprov Kaltara, dari penyesuaian yang dilakukan, tercatat APBD Kaltara tahun 2025 mengalami penurunan menjadi Rp 2,9 triliun. Angka ini berkurang sekitar Rp 201 miliar dari yang sebelumnya ditetapkan Rp 3,1 triliun.
“Rp 2,9 triliun ini merupakan APBD kita saat ini (murni 2025). Angka ini sudah yang terakhir setelah dilakukan efisiensi,” kata Denny Harianto, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara.
Denny mengatakan, berdasarkan data terakhir, realisasi APBD Kaltara 2025 masih terbilang kecil, yakni masih di bawah 20 persen. Salah satu penyebabnya adalah soal adanya kebijakan efisiensi.
“Dengan adanya kebijakan ini, tentu harus dilakukan perubahan penjabaran APBD,” katanya.
Dalam penjabaran yang dilakukan, lanjut Denny, pihaknya mengembalikan sejumlah belanja itu sesuai dengan kewenangan, Asta Cita dan lain-lain.
Pastinya jika hal ini sudah diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentunya Pemprov Kaltara sudah bisa melakukan proses pembangunan secara optimal. (**)