Mantan Sopir “Beraksi” di Mugirejo: Datang Minta Kerja, Pulang Bawa Kabur Dump Truck Bos

diterbitkan: Senin, 13 April 2026 10:17 WITA
Polsek Sungai Pinang
Pelaku AS saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang . (Foto: Polsek Sungai Pinang)

NUSANTARA TERKINI — Penyalahgunaan kepercayaan kembali terjadi di lingkungan kerja. Seorang pemuda berinisial AS (21) nekat membawa kabur satu unit dump truck milik mantan atasannya di kawasan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, dengan modus berpura-pura ingin melamar kerja kembali.

Aksi ini dilancarkan pelaku pada Senin (30/3/26) lalu di sebuah gudang pengepul plastik. Memanfaatkan statusnya sebagai mantan karyawan, AS berhasil mengelabui saksi di lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan sedikit pun.

“Pelaku datang dengan alasan ingin bekerja kembali. Ia berbicara meyakinkan kepada saksi, seolah-olah sudah berkomunikasi dan mendapat izin dari pemilik usaha untuk membawa kendaraan keluar,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam.

Baca juga  Merawat Kasih Sayang di Balik Tembok Penjara, Lewat Buka Puasa Bersama Keluarga

Manfaatkan Kelengahan dan Kunci Nyantol

Kecerdikan pelaku dalam bersandiwara didukung oleh kelengahan sistem keamanan di lokasi. Saat itu, kunci kendaraan bernomor polisi KT 8404 NC tersebut masih terpasang di lubang kunci, sehingga memudahkan AS untuk langsung menghidupkan mesin dan membawa lari truk dari area gudang.

Saksi yang mengenal pelaku sebagai mantan sopir di tempat tersebut sama sekali tidak menaruh curiga. Pemilik usaha baru menyadari telah menjadi korban penipuan saat kendaraan operasionalnya tak kunjung kembali hingga menjelang malam hari.

Baca juga  DPD Golkar KTT Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup, Ini Jadwalnya…

“Merasa dikhianati dan dirugikan secara materiil, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang untuk ditindaklanjuti,”bebernya.

Pelaku Tertangkap, Truk Masih Misteri

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, tim Reskrim Polsek Sungai Pinang akhirnya berhasil mengamankan AS pada Jumat (10/4/26) lalu.

Meski pelaku sudah mendekam di sel tahanan, polisi kini tengah berpacu dengan waktu untuk menemukan keberadaan unit truk yang dibawa kabur.

Baca juga  Nekat Jual Miras Saat Ramadan, Warung di Berau Digerebek Aparat Gabungan

“Pelaku sudah kami amankan tanpa perlawanan. Namun, saat ini kami masih melakukan upaya pencarian intensif terhadap barang bukti kendaraan yang dibawa lari oleh pelaku,” tegas AKP Aksaruddin.

Atas tindakannya yang menyalahgunakan kepercayaan mantan atasan, AS terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal pencurian dalam payung hukum terbaru ini mengancam pelaku dengan hukuman pidana yang serius.(*/Fathur/NT)

Bagikan:
Berita Terkait