BERAU – DPRD Berau menyotori maraknya pembukaan lahan yang dilakukan beberapa waktu ini. Pasalnya, tak jarang aktivitas pembukaan lahan dilakukan dengan tidak menaati aturan yang berlaku.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Sri Kumalasari menjelaskan, praktik pembukaan lahan mesti mengikuti aturan yang berlaku. Seperti membukan lahan dengan cara membakar lahan secara sembarangan sudah melanggar aturan yang ada.
“Memang perlu diakui, metode membakar lahan lebih praktis dan ekonomis bagi petani, tetap ada risiko besar yang tidak dikendalikan dengan baik,” terangnya.
Dia menyebut, peraturan daerah yang berlaku tentang pembukaan lahan dengan cara membakar hutan untuk kegiatan usaha sudah sering disosialisasikan. Namun memang, tidak semua warga mau memahami dan menaati aturan tersebut.
“Ini bukan aturan baru. Larangan membakar hutan sebenarnya sudah ada sejak lama. Membakar diperbolehkan, tetapi harus dijaga agar tidak meluas dan menyebabkan kebakaran hutan yang lebih besar,” ujarnya.
Selain itu dia menyebut, musim penghujan yang sedang dihadapi kabupaten Berau, semestinya tidak menjadi kesempatan untuk membakar hutan. Karena situasi tersebut tak menurunkan risiko kebakaran lahan.
“Masyarakat harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, termasuk menjaga jarak aman dan memastikan api tidak menyebar ke area lain,” ungkapnya.
Ia berharap ke depannya masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dalam proses pembukaan lahan.
“Imbauan sudah sering diberikan, dan harapannya masyarakat benar-benar menjaga agar api tidak menyebar ke mana-mana. Ada batasan yang harus dipatuhi,” tutupnya. (adv)






