Detik-Detik Mencekam Pria Berparang Ngamuk dan Kejar Satpam di PN Tanjung Redeb

diterbitkan: Selasa, 10 Maret 2026 05:46 WITA

NUSANTARA TERKINI Suasana pelayanan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, mendadak berubah menjadi arena teror yang mencekam pada Senin (09/03/2026) siang. Seorang pria paruh baya nekat menerobos masuk sambil mengamuk dan mengayunkan sebilah parang tajam.

Pria berinisial SE (51), warga Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung itu datang dengan emosi memuncak sekitar pukul 12.41 Wita. Sambil berteriak lantang mencari keberadaan Ketua Pengadilan, ia membabi buta menebas tanaman di halaman kantor.

Kejar Satpam dan Bikin Pengunjung Panik

Kengerian memuncak ketika seorang petugas keamanan (satpam) pengadilan mencoba mendekat untuk menegur dan menenangkan pelaku. Bukannya mereda, SE justru makin beringas. Ia mengayunkan senjata tajamnya dan mengejar petugas tersebut.

Baca juga  Paslon Belum Muncul, PKS Sebut Dua Nama Calon Potensial

Beruntung, sang satpam berhasil berlari menyelamatkan diri dan dengan sigap menutup serta mengunci pintu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di area lobi pengadilan.

“Pelaku sempat ingin melukai petugas yang ada di sana, namun tidak berhasil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodhy Rahman, Selasa (10/03/2026).

Gagal masuk ke ruang PTSP, pelaku yang gelap mata kemudian beralih menggedor pintu pengunjung di bagian depan gedung. Aksinya yang terus berteriak sambil memegang parang membuat para pengunjung dan pegawai pengadilan yang terjebak di dalam ruangan dilanda kepanikan dan ketakutan luar biasa.

Baca juga  234 Rumah Tangga di Berau Terima Pemasangan Listrik Baru Gratis 

Setelah beberapa kali upayanya mendobrak masuk tak membuahkan hasil, pelaku akhirnya menyerah dan kabur meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

Pelaku Diringkus Tengah Malam

Pihak PN Tanjung Redeb yang merasa terancam langsung melaporkan insiden mengerikan tersebut ke Polres Berau pada sore harinya, sekira pukul 17.00 Wita. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Satreskrim Polres Berau langsung memburu pelaku.

Hanya dalam hitungan jam, pelarian SE berakhir. Ia diringkus di kediamannya pada pukul 23.40 Wita.

“Kami amankan pelaku di rumahnya pada malam hari di Sei Bebanir Bangun. Sekarang sudah ditahan, dan tengah dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Jodhy.

Baca juga  Puing Raksasa Berbendera Tiongkok di Derawan Masih Misteri, Kapolsek: Tunggu Pihak yang Merasa Memiliki

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat aksi terornya, antara lain satu bilah parang, satu tas hitam, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor. Atas aksi koboinya, SE kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 521 KUHP terkait tindak pidana pengancaman dan perusakan.

Polisi turut memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

“Setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan nyawa orang lain,” pungkas Jodhy.

Bagikan:
Berita Terkait