Menuju Birokrasi Modern, Pemkab Berau Hadirkan Aplikasi IDIS

diterbitkan: Rabu, 3 September 2025 11:06 WITA
Sekkab Berau, Muhammad Said.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Integrated Discipline (IDIS) di Tanjung Redeb, Rabu (3/9/2025).

Aplikasi ini dihadirkan sebagai instrumen baru dalam memperkuat tata kelola birokrasi yang profesional dan berintegritas dengan memanfaatkan teknologi digital.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said saat membuka sosialisasi ini menyebutkan, penerapan aplikasi ini merupakan langkah konkret menuju birokrasi modern yang lebih sistematis, terukur dan transparan.

“Aplikasi IDIS ini kita hadirkan sebagai solusi agar penyelesaian pelanggaran disiplin ASN tidak lagi manual, tapi berbasis sistem yang lebih terukur,” ujar Said.

Baca juga  BIMA ETAM Hadir di Berau, Sekkab Berau: Ini Kabar Baik Bagi Pelaku UMKM

Said menegaskan, kemampuan dalam mengoperasikan komputer, seperti mengetik, mengolah data, hingga memahami sistem aplikasi saat ini bukan lagi pilihan, tapi sudah menjadi suatu keharusan.

Oleh karena itu, perlu menjadi atensi jangan sampai ada kepala perangkat daerah, sekretaris hingga kepala bidang yang saat ini masih gagap teknologi.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan, jika ada ASN yang mangkir atau tidak konsisten menjalankan tugas, harus ada tindakan tegas dan terukur yang harus diberikan.

Baca juga  Pemkab Berau Pastikan Stok dan Mutu Beras Aman untuk Masyarakat

“Masalah kedisiplinan tidak boleh dibiarkan, karena jika berlarut-larut dibiarkan, itu pasti akan berpengaruh pada integritas dan produktivitas,” katanya.

Sebagai kesiapan dalam optimalisasi implementasi dari aplikasi ini, Said mengaku bahwa Pemkab Berau telah menyiapkan anggaran khusus.

Akan tetapi saat ini alokasi anggaran tahun 2026 masih menunggu hasil evaluasi dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Baca juga  HUT ke-72 Berau, Bupati Sri Pastikan Lomba Perahu Panjang Tetap Digelar

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Berau berharap seluruh perangkat daerah mampu memahami mekanisme digital penanganan pelanggaran disiplin ASN.

Termasuk dalam memperkuat regulasi yang konsisten, sekaligus membangun budaya kerja yang bersih, efektif dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Jadi pemanfaatan teknologi bukan hanya sekedar untuk mempermudah pekerjaan, tapi juga untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan profesional,” pungkasnya. (*/adv)

Bagikan:
Berita Terkait