Penyelundupan Sabu 10 Kilogram Digagalkan, Polisi Kini Kejar Sang Bandar

diterbitkan: Rabu, 18 Maret 2026 06:11 WITA
sabu 10 kilogram berau
Foto: Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto saat memamerkan 10 kg sabu yang berhasil diamankan.

NUSANTARA TERKINI – Polres Berau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di jalur poros Berau menuju Bulungan.

Barang haram seberat 10 kilogram tersebut ditemukan petugas di dalam sebuah mobil Kijang saat melintas kecamatan Gunung Tabur pada Senin (16/3/26).

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengonfirmasi bahwa, pihaknya telah mengamankan seorang kurir berinisial SS yang merupakan warga Bulungan.

Saat ini tim penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap sosok berinisial MAM yang diduga kuat berperan sebagai pengendali jaringan tersebut.

Baca juga  Brutal! Warga Samarinda Dikeroyok Preman Saat Pertahankan Tanah Warisan

“SS ini membawa sabu dari Bulungan sementara satu orang lainnya berinisial MAM yang diduga sebagai pengendali jaringan masih dalam pengejaran,” kata Ridho Tri Putranto.

Modus Sembunyikan Sabu di Pintu Mobil

Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan paket sabu di dalam struktur pintu tengah kendaraan.

Polisi menemukan pembagian barang bukti berupa, 4 kilogram sabu di pintu sebelah kanan dan 6 kilogram sisanya di pintu sebelah kiri.

Baca juga  Trik Konyol Bandar Sabu di Berau, Selipkan Narkoba di Baju Anak dan Kipas

Total barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 10 miliar, jika berhasil diedarkan ke wilayah Balikpapan.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari sinergi pengawasan ketat di jalur rawan yang menghubungkan Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.

“Sabu itu disembunyikan di pintu tengah sebelah kanan 4 kg sebelah kiri 6 kg untuk mengelabui petugas namun tetap berhasil ditemukan,” ujar Ridho Tri Putranto.

Residivis dan Ancaman Hukuman Mati

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka SS merupakan seorang residivis yang nekat kembali beraksi karena alasan ekonomi.

Baca juga  Pemkab Berau Akan Rotasi JPT Pratama, Isi Kekosongan Kursi Sekwan dan Asisten II

Polisi juga masih mendalami keterkaitan temuan ini dengan jaringan peredaran narkotika internasional yang lebih luas.

Tersangka kini terancam pasal berat mengenai peredaran narkotika, dengan konsekuensi hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kepolisian berkomitmen untuk terus memburu dalang utama di balik penyelundupan ini agar mata rantai peredaran gelap narkoba dapat diputus.

“Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup,” pungkas dia.(*)

Bagikan:
Berita Terkait