NUSANTARA TERKINI – Berbagai modus kecurangan para eksportir nakal dalam perdagangan komoditas strategis nasional kini resmi terendus oleh pihak istana.
Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil langkah tegas dengan memperketat sistem pengawasan aktivitas bisnis sawit dan batu bara dari sektor hulu hingga ke hilir pada Kamis (21/5/2026).
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengungkapkan bahwa kepala negara menemukan banyak dugaan praktik manipulasi data perdagangan.
Beberapa modus yang ditemukan antara lain misinvoicing, underinvoicing, underaccounting, hingga transfer pricing yang selama ini dinilai sangat merugikan pendapatan negara.
Penertiban Komprehensif Sektor Hulu
Pemerintah tidak ingin kecurangan tersebut terus berlanjut sehingga menerapkan strategi pengawasan secara menyeluruh tanpa celah.
Pada sektor hulu penertiban hukum sudah berjalan agresif melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang berhasil mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit.
Langkah hukum tersebut juga dibarengi dengan tindakan tegas dari Kejaksaan Agung yang menyita aset dengan nilai mencapai sekitar Rp 45 triliun.
Muhammad Qodari menjelaskan pengawasan ketat di sektor hilir juga kini menyasar komoditas strategis seperti sawit, batu bara, hingga ferroalloy.
“Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Muhammad Qodari membeberkan komitmen kepala negara dalam mengawal ketat transaksi perdagangan komoditas tersebut secara langsung.
“Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Implementasi Amanat Konstitusi
Kebijakan pengetatan pengawasan ekspor ini disebut sebagai turunan langsung dari Pembukaan UUD 1945 yang menekankan perlindungan terhadap kekayaan alam nasional.
Pemerintah berkomitmen penuh memastikan pemanfaatan seluruh sumber daya alam tersebut dialokasikan secara maksimal untuk kesejahteraan umum masyarakat luas.
Prinsip tersebut sejalan dengan visi besar berbangsa mengenai kedaulatan ekonomi dan pengelolaan aset milik negara. Muhammad Qodari memberikan perincian mengenai relevansi aturan hukum dasar tersebut dengan langkah tegas presiden.
“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mengenai tujuan kita berbangsa dan bernegara, yang pada hari ini sangat relevan adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia,” jelasnya.
Langkah penyelamatan ekonomi ini mengacu pada Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 sebagai Dasar Utama penyelenggaraan perekonomian berkelanjutan. Muhammad Qodari menutup keterangannya dengan membacakan kutipan sumpah konstitusi mengenai hak penguasaan kekayaan alam oleh negara.
“Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegasnya.(*)






