PAW Anggota DPRD Kaltara, Rahmat Madjid Gantikan Arif Hidayat

diterbitkan: Rabu, 31 Januari 2024 11:44 WITA

TANJUNG SELOR – Rahmat Madjid Gani secara resmi telah dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggantikan Khairuddin Arif Hidayat.

Penggantian itu dilakukan melalui proses rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kaltara pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di ruang sidang kantor DPRD Kaltara pada Selasa (30/1/2024).

Adapun anggota DPRD Kaltara yang di-PAW ini berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN). Pengangkatan Rahmat Madjid Gani sebagai anggota DPRD Kaltara ini dilakukan berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

Baca juga  Kerahkan Helikpoter Bell 412EPI, TNI Bantu Pencarian Pesawat Hilang Di Kaltara via Udara

Sementara keputusan Mendagri tentang pengangkatan Rahmat Madjid Gani sebagai anggota legislatif Kaltara itu ditetapkan dengan merujuk pada hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

“Apresiasi terhadap proses yang sudah dilakukan. Kita bersyukur proses ini dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus.

Baca juga  Pemprov Kaltara Tambah Kuota Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis Tahun Ini, Cek Rinciannya

Albertus menyebutkan, dengan telah dilantiknya Rahmat Madjid ini, tentu menandakan bahwa apa yang sudah menjadi usulan itu telah ditindaklanjuti. Artinya, hak dan kewajiban itu sudah diakomodir melalui mekanisme yang ada.

Setelah ini, Albertus menjelaskan bahwa pasca pelantikan itu, di internal DPRD Kaltara akan membagi tugas. Dalam hal ini, tentu akan dilakukan penyesuaian di alat kelengkapan dewan (AKD).

Baca juga  Personel Samapta Polda Kaltara Rutin Turun Atur Lalu Lintas

“Tapi tentu ini tidak serta merta kita putuskan penempatan begitu saja, melainkan akan dibicarakan bersama dulu dengan fraksi masing-masing,” kata Albertus.

Prinsipnya, penetapan dalam AKD atau pokja (kelompok kerja) itu nantinya tidak dilakukan seperti penetapan di awal, melainkan dengan mekanisme yang tidak begitu rumit. (*/AH)

#Kaltara

Bagikan:
Berita Terkait