Pemkab Berau Pastikan Program Perhutanan Sosial di Berau Bakal Lebih Terarah

diterbitkan: Sabtu, 2 Mei 2026 12:18 WITA
Penghargaan yang diterima Pemkab Berau atas keberhasilannya dalam program Perhutanan Sosial pada 2025 lalu (Dok: Pemkab Berau)

TANJUNG REDEB – Pemkab Berau menegaskan arah baru dalam pengelolaan hutan dengan percepatan program perhutanan sosial. Program ini dilakukan sebagai bagian dari strategi berkelanjutan. Bahkan langkah tersebut sudah masuk dalam dokumen perencanaan terpadu untuk periode 2026–2030.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menekankan bahwa perhutanan sosial tidak sekadar berfungsi sebagai instrumen pelestarian lingkungan, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi masyarakat di wilayah sekitar hutan.

Baca juga  Resmikan Rumah Restorative Justice, Bupati Sri: Lebih Baik Sama-sama Mencegah

“Sejauh ini, sudah ada 77 kampung yang merasakan manfaat perhutanan sosial. Terlebih dengan adanya dana karbon yang jadi salah satu skema pendanaan berbasis kinerja lingkungan,” terang Sri Juniarsih.

Dia menjelaskan, kampung-kampung yang merasakan manfaat perhutanan sosial telah menerima dana sekitar Rp349 juta setiap tahunnya. Dana tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat komitmen kolektif dalam menjaga kelestarian hutan.

Baca juga  Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Bupati Sri: Jangan Takut Bermimpi Besar

 “Karena itu, perhutanan sosial berdampak positif, tidak hanya bagi masyarakat lokal, tetapi juga secara nasional hingga global. Hutan memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan,” tegasnya.

Karenanya, saat ini Pemkab Berau tengah menyusun master plan perhutanan sosial yang akan menjadi acuan dalam lima tahun ke depan. Dokumen ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola hutan yang lebih berkeadilan, produktif, dan berkelanjutan.

Baca juga  Pemkab dan DPRD Berau Sepakati RPJMD 2025-2029

Pendekatan kolaboratif juga terus diperluas dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga organisasi non-pemerintah. Skema kerja sama mencakup pendampingan lembaga swadaya masyarakat, optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta pengembangan kemitraan usaha berbasis lingkungan. (adv)

Bagikan:
Berita Terkait