TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Kali ini dugaan tipikor tersebut pada belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara tahun anggaran 2021.
Pada kasus ini, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara menetapkan tiga tersangka, yang mana satu di antaranya eks Plt. Kepala Dispar Kaltara.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi. D menyebutkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, tiga tersangka itu masing-masing berinisial SMDN, SF dan MI.
“Dari ketiga tersangka tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap 2 tersangka, yaitu SMDN dan SF selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Sedangkan tersangka dengan inisial MI ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltara.
Adapun ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menetapkan sangkaan subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (**)





