Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

diterbitkan: Rabu, 1 April 2026 09:31 WITA
Menaker RI, Yassierli saat konferensi pers imbauan WFH ke perusahaan. (Foto: Dok Kemenaker)

NUSANTARA TERKINI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 terkait penerapan sistem kerja work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Surat edaran ini ditujukan kepada perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujar Menaker dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Baca juga  Proyek IKN Diguyur Dana Rp16,5 Triliun dari Lembaga Internasional

WFH tersebut diterapkan dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan dan pelaksanaan daripada WFH itu tetap menjamin hak pekerja. Upah atau gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.

Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Baca juga  Panen Padi di Kaltara Lampaui Target, Gubernur Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Nasional

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel atau perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien.

Baca juga  Penyelesaian SK CPNS Pemprov Kaltara 2024 'Duduki' Peringkat Dua Nasional

Termasuk dengan penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi. (**)

Bagikan:
Berita Terkait