NUSANTARA TERKINI – Sinergi antara dunia akademik dan insan pers menjadi kunci penting dalam menghadapi dinamika regulasi hukum di era digital. Kolaborasi intelektual ini tecermin nyata dalam diskusi bertajuk “Perkembangan KUHP Terkait Pers” yang digelar di ruang rapat Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (09/03/2026).
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyambut positif inisiatif kampus tersebut. Ketua JMSI Kaltara, Mulyadi Abdilah, menilai dialog yang mempertemukan pakar hukum dan wartawan ini adalah langkah strategis untuk mencerdaskan kehidupan pers di daerah.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi insan media. Dialog antara akademisi dan jurnalis sangat penting, khususnya untuk membekali kawan-kawan di lapangan dalam memahami perkembangan regulasi hukum yang berkaitan dengan kerja jurnalistik,” ungkap Mulyadi.
Kampus Beri Kepastian Hukum bagi Jurnalis
Dalam forum kolaboratif tersebut, akademisi UBT hadir untuk membedah kecemasan pekerja media terkait pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Diskusi ini menghadirkan dosen Fakultas Hukum UBT, Aris Irawan, sebagai narasumber, serta Rektor UBT, Yahya Ahmad Zein, yang bertindak sebagai keynote speaker.
Rektor Yahya Ahmad Zein memberikan pandangan akademis yang menenangkan. Ia menegaskan bahwa jurnalis tidak perlu khawatir dengan pasal-pasal dalam KUHP baru, selama produk berita yang dihasilkan melalui proses jurnalistik yang benar dan patuh pada kode etik.
Menurut Yahya, hukum Indonesia mengenal prinsip lex specialis derogat legi generalis, yakni aturan yang bersifat khusus akan mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
“Selama pemberitaan itu merupakan produk jurnalistik dan mengikuti kode etik, maka mekanisme penyelesaiannya tetap merujuk dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Yahya di hadapan para insan pers.
Ruang Belajar Bersama Ciptakan Pers Profesional
Merespons jaminan hukum dari pihak akademisi, Mulyadi Abdilah mengingatkan kembali para jurnalis agar perlindungan hukum tersebut diimbangi dengan kualitas kerja. Ia menekankan bahwa kerja jurnalistik harus selalu berpegang pada prinsip verifikasi, keberimbangan berita (cover both sides), dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Dengan pemahaman hukum yang baik hasil dari diskusi ini, jurnalis dapat menjalankan fungsi pers secara profesional sekaligus menjaga kualitas pemberitaan agar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Ke depan, Mulyadi berharap sinergi yang terbangun antara UBT dan JMSI Kaltara ini tidak berhenti sampai di sini. Ia mendorong agar forum-forum diskusi serupa dapat digelar secara berkala.
“Ini menjadi ruang belajar bersama. Sinergi berkelanjutan antara dunia akademik dan media sangat dibutuhkan agar jurnalis tetap bekerja profesional dan melek terhadap aspek hukum yang mengawal kerja pers,” pungkasnya.





