Salam-Salaman Gantikan Borgol, Kasus Pencurian di Maratua Selesai Tanpa Palu Hakim

diterbitkan: Rabu, 25 Februari 2026 11:50 WITA
Foto: Berakhir Damai, Dugaan Pencurian di Maratua Diselesaikan Lewat Restorative Justice

NUSANTARA TERKINI – Penegakan hukum tidak melulu harus berakhir di balik jeruji besi atau ketukan palu hakim di pengadilan. Hal ini dibuktikan oleh jajaran Polsek Maratua yang memilih jalur penyelesaian perkara di luar pengadilan atau Restorative Justice (RJ) untuk menangani kasus dugaan pencurian di wilayahnya.

Kasus yang melibatkan warga Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Maratua ini resmi ditutup dengan damai pada Selasa (24/2/2026). Pihak pelapor berinisial DE dan terlapor MA sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum formal.

Baca juga  Minta Maaf Tak Cukup, Brimob Penganiaya Pelajar di Tual Resmi Dipecat

Kapolsek Maratua, Ipda Sunarto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud penegakan hukum yang humanis. Mediasi yang berlangsung sejak pagi hari itu tidak hanya mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa, tetapi juga menghadirkan Ketua RT 03 Kampung Teluk Harapan, Alik Idris, sebagai saksi dan tokoh penengah.

“Pendekatan RJ kami lakukan agar permasalahan dapat diselesaikan secara humanis dan kekeluargaan, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban maupun pembinaan terhadap pelaku,” terang Ipda Sunarto.

Baca juga  Kebakaran di PLTD Tarakan, Tidak Ada Korban Jiwa dan Pasokan Listrik Stabil

Mekanisme Keadilan Restoratif

Dalam edukasi hukum modern, Restorative Justice bukan sekadar menghentikan penyidikan. Kapolsek menekankan bahwa tujuannya adalah memulihkan kembali keadaan seperti semula (restitusi) dan memperbaiki hubungan sosial yang sempat rusak akibat tindak pidana tersebut.

Proses mediasi berjalan lancar dengan hasil kesepakatan tertulis. Kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian damai di hadapan petugas dan saksi. MA berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara DE dengan besar hati mencabut laporannya.

Momen jabat tangan hangat antara DE dan MA menjadi simbol berakhirnya konflik hukum tersebut. Borgol yang sedianya mengancam pelaku, kini berganti dengan komitmen persaudaraan.

Baca juga  Hangatnya Ruang Rupatama Saat Anak Yatim Berbuka Bareng Kapolres Berau

Ipda Sunarto menambahkan bahwa penyelesaian ini membuktikan bahwa konflik sosial di masyarakat pesisir bisa diselesaikan dengan kearifan lokal yang didukung mekanisme hukum yang tepat.

“Melalui penyelesaian damai ini, membuktikan bahwa tidak semua konflik harus berujung di meja hijau,” pungkasnya.

Dengan selesainya kasus ini melalui mekanisme RJ, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Pulau Maratua diharapkan tetap terjaga kondusif tanpa menyisakan dendam antarwarga.

Bagikan:
Berita Terkait