Syarifatul Minta Pemkab Berau Kejar Penyelesaian Tapal Batas Berau-Kutim ke Kemendagri

diterbitkan: Sabtu, 14 Maret 2026 09:30 WITA
Syarifatul Syadiah
Anggota DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah. (Foto: Sekretariat DPRD Kaltim)

NUSANTARA TERKINI – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan.

Sengketa wilayah yang sebelumnya mencuat di Kampung Biatan Ilir dan Biatan Ulu dengan Kecamatan Sangkulirang, kini juga mulai diperdebatkan di wilayah lain.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Syarifatul Sya’diah, mengatakan persoalan batas wilayah tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Jika tak cepat diselesaikan, berpotensi menimbulkan gesekan antar masyarakat.

Menurutnya, persoalan ini bahkan sudah dibahas sejak sekitar 10 tahun lalu, tepatnya pada 2016. Ia menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, konflik tapal batas bisa berkembang menjadi persoalan serius yang mengganggu ketenangan masyarakat.

“Kalau gesekan-gesekan ini dibiarkan, tentu bisa berkembang menjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai menyangkut hak masyarakat lalu berujung konflik yang lebih besar,” ujarnya, Sabtu (13/3/2026).

Baca juga  Jembatan Mahakam Ditutup Sementara, Lalu Lintas Sungai Juga Dihentikan

Syarifatul menjelaskan, di tingkat provinsi persoalan tersebut juga pernah dibahas bersama pemerintah daerah, termasuk dengan biro yang menangani pemerintahan dan otonomi daerah.

Namun saat itu, berkas penyelesaian batas wilayah telah dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi lebih lanjut.

“Pemerintah kita juga tidak bisa hanya menunggu keputusan pusat, tanpa mengambil langkah lain. Harus dikawal dan dijemput,” terang mantan Ketua DPRD Kabupaten Berau itu.

Foto: Kadisdik Berau saat meninjau SDN Filial 001 Biatan Ilir beberapa waktu lalu.

Menurutnya, secara de facto dan berdasarkan peta serta aturan sebelumnya, wilayah yang dipersoalkan tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Berau. Hal itu merujuk pada ketentuan saat pembentukan Kabupaten Kutai Timur, di mana batas wilayahnya telah ditetapkan.

Baca juga  Kwarcab Berau Jadikan Pramuka Wadah Bentuk Karakter Anak Era Digital

“Berau tidak boleh hanya menunggu. Karena secara peta dan aturan lama, wilayah itu memang masuk Berau,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, adanya keluhan dari masyarakat terkait aktivitas warga dari wilayah Kutai Timur yang mulai masuk ke area perbatasan. Bahkan, kata dia, hal tersebut sempat mengganggu rencana pembangunan fasilitas pendidikan di Biatan Ilir.

Selain itu, saat pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Kelay, masyarakat di wilayah perbatasan Merapun–Miau (Kutim) juga menyampaikan kekhawatiran serupa, terkait aktivitas yang dianggap mulai merambah wilayah Berau.

Baca juga  ASN Kaltim Boleh Kerja dari Mana Saja, Layanan Publik Tetap Buka Penuh

Karena itu, Syarifatul mendorong adanya ketegasan dari pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, terkait penetapan batas wilayah tersebut.

“Harapan kami ada ketegasan dari Kemendagri, apakah wilayah itu masuk Berau atau Kutim, atau ada solusi bersama yang bisa disepakati,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah Bupati Berau, yang telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Bupati Kutai Timur, untuk membahas persoalan tersebut.

Menurutnya, dialog antara kedua kepala daerah merupakan langkah positif untuk meredam potensi konflik di masyarakat.

Syarifatul pun berharap, pemerintah daerah di kedua wilayah dapat mengimbau masyarakat, agar tidak melakukan tindakan anarkis maupun ancaman di wilayah perbatasan.

“Kita ini masih satu provinsi. Apapun persoalannya pasti bisa diselesaikan dengan musyawarah dan duduk bersama,” pungkasnya. (*)

Bagikan:
Berita Terkait