Tak Perlu Khawatir, PPPK Kurang dari Setahun di Berau Tetap Kebagian THR

diterbitkan: Jumat, 13 Maret 2026 08:30 WITA
PPPK
Foto: PPPK Berau yang dilaantik 2025 lalu.

NUSANTARA TERKINI,- Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri Pemerintah Kabupaten Berau membawa angin segar bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat.

Para abdi negara yang masa kerjanya belum genap satu tahun kini bisa bernapas lega, karena dipastikan tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau Sapransyah memberikan jaminan bahwa hak keuangan tersebut pasti disalurkan.

Namun ia menggarisbawahi bahwa, besaran nominal yang dikantongi tidak akan sama rata kecuali dihitung secara proporsional menyesuaikan lamanya masa pengabdian.

Baca juga  Buka ‎Rakor Ketransmigrasian, Sekkab Berau Tekankan soal Kepastian Hukum dan Rasa Aman

“PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap diberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan kerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima,” urainya.

Keadilan Proporsional dan Pengecualian

Langkah perhitungan proporsional ini diterapkan demi menjaga asas keadilan anggaran. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa apresiasi finansial dari negara benar-benar terdistribusi sesuai dengan durasi dedikasi setiap pegawai di lingkungan pemerintahan.

Baca juga  Susah Payah Evakuasi Paus Sperma di Balikpapan

Meski membawa kabar bahagia, Sapransyah juga membeberkan adanya menyampaikan hal penting dalam regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa, tidak semua pegawai baru otomatis lolos kualifikasi penerima THR karena ada syarat batas masa kerja minimal yang wajib dipenuhi.

Bagi pegawai yang masa kerjanya dihitung kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idulfitri 2026, maka hak THR mereka dinyatakan gugur. Klausul kedisiplinan serupa juga mengikat untuk skema pencairan gaji ketiga belas.

Baca juga  Putusan Hakim, Julius Pembunuh Istri dan Anak di Berau Dijatuhi Pidana Mati dengan Masa Percobaan

“Jadi ada pula PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ketiga belas belas. Semua sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026,” tegas Sapransyah.

Sapransyah juga memastikan, Pemerintah Kabupaten Berau akan bergerak cepat dan mematuhi aturan dalam memberikan hak kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Berau menjelang hari kemenangan umat muslim tiba.

Bagikan:
Berita Terkait