Tega Jebak Anak Buah, Kasatreskoba Kukar Jadikan Anggota Tameng Ambil Paket Narkoba

diterbitkan: Senin, 18 Mei 2026 12:20 WITA
Polda Kaltim
Kabid Humas Polda Kaltim dan Karo Propram saat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Kasat Narkoba Polres Kukar. (Foto: Humas Polda Kaltim)

NUSANTARA TERKINI – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YB), menguak fakta mengejutkan.

Demi memuluskan bisnis haramnya, perwira pertama tersebut tega memanfaatkan jabatan dan menjadikan anak buahnya sendiri sebagai tameng untuk mengambil paket narkoba di jasa ekspedisi.

Modus licik ini terbongkar setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai dan Bidang Propam melakukan operasi gabungan menggunakan metode controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan petugas) di wilayah Tenggarong, Kamis (30/4/2026).

Anggota Aktif Nyaris Jadi Tumbal Perintah Atasan

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula saat petugas membuntuti sebuah paket mencurigakan yang dikirim via jasa ekspedisi TIKI menuju Tenggarong.

Namun, saat paket tersebut diambil di kantor ekspedisi sekitar pukul 15.00 WITA, petugas justru mengamankan seorang anggota aktif Satresnarkoba Polres Kukar berinisial A.

Saat diinterogasi, anggota berinisial A tersebut syok dan mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa kotak tertutup yang dipegangnya berisi barang haram. Ia menegaskan hanya mematuhi perintah kedinasan dari sang atasan, AKP Yohanes.

Baca juga  Sosok Astri, Bhabinkamtibmas Perempuan di IKN

“Dari keterangan anggota sendiri tidak tahu kalau itu narkoba, karena dalam bentuk paket yang tertutup. Mereka cuman menerima perintah,” jelas Romylus, Minggu (17/5/2026).

Penyidik Propam dan Ditresnarkoba Polda Kaltim sempat melakukan pemeriksaan mendalam dan menekan batin anggota tersebut guna memastikan apakah ia terlibat dalam jaringan atau tidak. Hasilnya, A murni hanya dimanfaatkan oleh atasannya tanpa tahu apa-apa.

“Anggota ini berulang kali kita press (tekan pertanyaan), dia memang tidak pernah tahu. Setiap ambil paket itu gak pernah tahu isinya, kemudian diserahkan ke YB. YB sendiri akhirnya mengakui memang anggotanya gak pernah tahu, cuman diperintahkan ambil tok,” papar Romylus membeberkan kelakuan licik sang perwira.

Pola Pengiriman Berulang Kali Terbongkar

Setelah AKP Yohanes alias YB diamankan pada Jumat (1/5/2026) dini hari, penyidik mulai membongkar pola pengiriman terselubung ini.

Baca juga  Infrastruktur Berau Masih Andalkan Provinsi, Bupati Sri Juniarsih Titipkan Program ke Dewan

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, paket yang awalnya diduga berisi obat bius keras jenis Etomidate, ternyata juga mengandung cairan vape (cartridge liquid) bersenyawa Hexahydrocannabinol (HHC), sebuah zat narkotika sintetis golongan II.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyebutkan dari satu paket yang disita di Balikpapan saja, ditemukan sedikitnya 20 cartridge liquid vape narkotika jenis HHC.

Setelah ditelusuri menggunakan data manifes ekspedisi, YB diduga kuat sudah melancarkan modus memanfaatkan anak buah ini berulang kali dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.

“Dari fakta yang kita dapat, YB sudah 4 kali kirim paket. Rentetannya 10, 10, 10, baru yang terakhir 20 paket, jadi ada 50 paket,” sambung Romylus.

Bahkan, dalam pendalaman versi penyidik, total akumulasi barang yang dipesan pelaku diduga mencapai 5 kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika dan 70 paket Etomidate. Nilai total barang haram tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp270 juta di pasaran gelap.

Baca juga  Sinergi Polri dan Warga, Jembatan Merah Putih Gunung Tabur Kini Lebih Kokoh

Polisi Ragukan Dalih “Konsumsi Pribadi”

Di hadapan penyidik, AKP Yohanes berdalih bahwa puluhan paket narkotika cair itu dibeli untuk dikonsumsi sendiri karena ia mengklaim sudah kecanduan selama setahun terakhir.

Namun, pihak Polda Kaltim dengan tegas meragukan alibi tersebut mengingat jumlah pasokan yang dipesan terlampau besar untuk skala pengguna pribadi.

“Dia mengaku dipakai sendiri, tapi kami tidak percaya karena jumlahnya banyak. Kasatreskoba pastinya tahu betul kalau itu narkoba,” cetus Romylus.

Akibat perbuatan liciknya yang mencoreng institusi dan mengorbankan anak buah, AKP Yohanes kini resmi menyandang status tersangka dan mendekam di sel tahanan.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.

Tak hanya itu, Bidang Propam Polda Kaltim juga memastikan YB akan diseret ke sidang kode etik dengan tuntutan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat secara tidak hormat.(*)

Bagikan:
Berita Terkait