Terjepit Izin Perusahaan, Nasib 26 Komunitas Masyarakat Adat Kaltara Masih Menggantung

diterbitkan: Senin, 30 Maret 2026 06:40 WITA
Warga Punan Batu, Bulungan saat berada di hutan adat wilayahnya. (Foto: Mongbay.co.id)

NUSANTARA TERKINI – Upaya percepatan penetapan hutan adat di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menemui jalan terjal. Hingga awal tahun 2026, dari 26 komunitas masyarakat hukum adat yang mengajukan usulan seluas 1,2 juta hektare, baru satu komunitas yang berhasil menembus tahap verifikasi lapangan oleh pemerintah pusat.

Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan besar antara antusiasme masyarakat adat dengan realisasi pengakuan negara.

Mayoritas usulan saat ini masih tertahan di meja administrasi akibat kompleksitas pemetaan subjek dan objek di lapangan.

Benturan dengan Izin Konsesi

Pengendali Ekosistem Hutan Dinas Kehutanan Kaltara, Linda Novita Ding, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam proses ini adalah potensi tumpang tindih lahan.

Banyak wilayah yang diusulkan sebagai hutan adat ternyata telah memiliki izin konsesi aktif atau peruntukan lain di dalam kawasannya.

Baca juga  Ditpolairud Polda Kaltara Amankan Kapal Bermuatan Rokok Ilegal, Berikut Kronologinya

“Jika masih terdapat izin aktif, pembahasannya akan dilakukan di tingkat kementerian, dan keputusan akhirnya tetap berada di pemerintah pusat,” ujar Linda belum lama ini.

Situasi ini menempatkan masyarakat adat dalam posisi sulit. Meskipun secara historis mereka memiliki ikatan kuat dengan hutan tersebut, keberadaan izin perusahaan yang sudah terbit lebih dulu menjadi penghambat utama proses verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baru Punan Batu yang Lolos

Sejauh ini, baru komunitas Punan Batu yang telah melewati tahap verifikasi lapangan pada 2025 lalu dengan luasan sekitar 15 ribu hektare.

Sementara itu, jutaan hektare lainnya masih berupa klaim awal yang harus melewati proses panjang, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengecekan batas wilayah secara fisik.

Pemerintah Provinsi Kaltara menegaskan bahwa kewenangan penuh penetapan berada di tangan kementerian. Peran daerah hanya sebatas mendampingi dan mendorong agar usulan masyarakat segera diproses.

Baca juga  Jelang Pemilu, Kapolda Kaltara Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kodam VI Mulawarman

“Penetapan hutan adat sepenuhnya kewenangan kementerian. Provinsi hanya mendampingi dan mendorong percepatan usulan masyarakat,” tambah Linda.

Target Verifikasi di Tiga Kabupaten

Meski menghadapi kendala tumpang tindih, tahun 2026 ini Kaltara ditargetkan mendapatkan verifikasi lapangan di tiga kabupaten strategis, yakni Bulungan, Nunukan, dan Malinau.

Langkah ini merupakan bagian dari hasil rapat satuan tugas (Satgas) percepatan penetapan hutan adat tingkat nasional.

Kejelasan mengenai subjek (masyarakat adat yang diakui) dan objek (kawasan hutan) menjadi kunci utama agar usulan tersebut tidak mentok di tahap administrasi.

Pemerintah daerah berharap proses sinkronisasi data dengan kementerian dapat berjalan lebih cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Kaltara.

Baca juga  Ujian Nasional Resmi Berganti Nama jadi TKA

Kabupaten Malinau

1.Punan Long Ranau – 16.122 hetare

2.Dayak Abai Sembuak – 64.203 hektare

3.Punan Adiu – 17.236 hektare

Kabupaten Bulungan

Punan Tugung – 21.476 hektare

Kabupaten Nunukan

– Dayak Agabag Kansingon Kunsion – 103 hektare

– Dayak Agabag Mulalon Mandason – 14 hektare

– Dayak Agabag Pagun Jujulon Kinison – 5.333 hektare

– Dayak Agabag Pagun Maunjung Tangkalong – 15.813 hektare

– Dayak Agabag Pagun Nampulung Nansayung – 10.470 hektare

– Dayak Agabag Pagun Nansiung Nangkoyob – 2.591 hektare

– Dayak Agabag Pagun Obolon Tompokon – 1.865 hektare

– Dayak Agabag Pagun Pupukin Duwangin – 5.344 hektare

– Dayak Agabag Pagun Sikatin Balunin – 15.101 hektare

– Tidung Pagung Pelaju – 36.408 hektare. (*)

Topik:
Bagikan:
Berita Terkait