SAMARINDA – Pemkot Samarinda memutuskan tetap mewajibkan para pegawai mereka untuk kerja di kantor. Artinya, tidak ada kebijakan Work From Home yang diberlakukan Pemkot Samarinda, meskipun pemerintah pusat sudah mengizinkan sistem kerja fleksibel seperti Work from Home (WFH) atau kerja dari rumah.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Samarinda, Fiona Citrayani menjelaskan, kebijakan WFA bersifat opsional dan tidak wajib diterapkan oleh seluruh daerah.
“Kebijakan masing-masing dari pimpinan daerah lagi, apakah memberlakukan atau tidak. Dari pusat juga tidak mewajibkan sebenarnya,” ujar Fiona.
Pemerintah pusat mengeluarkan SE tersebut untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat di kota-kota besar, terutama yang mengalami peningkatan arus mudik. Tapi pemkot menilai situasi di Samarinda masih terkendali dan tidak memerlukan kebijakan WFA.
Kemudian, lanjut dia, dari segi pengawasan kinerja pegawai, sistem kerja tatap muka juga lebih efektif dibandingkan bekerja jarak jauh, terutama untuk layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat.
“Jadi ada pembagian nanti sebenarnya, misal 50 persen di kantor, 50 persen di luar, tapi di sini (SE) ada kata ‘dapat menyesuaikan’, artinya kebijakan lagi dari pimpinan,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemkot Samarinda telah menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan dengan mengurangi total jam kerja menjadi 32,5 jam per minggu dari sebelumnya 37,5 jam.
Pada hari biasa, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA. Sementara selama Ramadan, ASN pulang lebih cepat, yakni pukul 15.00 WITA pada Senin hingga Kamis dan pukul 14.00 WITA pada Jumat.