Upeti Emas Hitam Kukar Terbongkar, 3 Perusahaan Terseret Skema Fee Dollar

diterbitkan: Jumat, 20 Februari 2026 12:15 WITA
Foto: Eks Bupati Kukar Rita Widyasari saat keluar dari gedung KPK

NUSANTARA TERKINI – Praktik lancung di sektor pertambangan batu bara Kutai Kartanegara kembali dikuliti Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu membongkar skema setoran dolar yang melibatkan korporasi besar dalam pusaran kasus gratifikasi mantan Bupati Rita Widyasari.

Tiga perusahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka baru pada Februari 2026. Mereka adalah PT SKN, PT ABP, dan PT BKS yang diduga kuat turut andil dalam bancakan sumber daya alam tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengembangan penyidikan yang menyasar entitas bisnis ini. Penetapan tersangka didasarkan pada bukti keterlibatan korporasi dalam pemberian gratifikasi produksi batu bara.

Baca juga  Migas Kaltim "Ngegas" Sendirian, Sektor Lain Malah Tertinggal di Belakang

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” ujar Budi, Kamis (19/2/2026).

Modus operandi yang dijalankan tergolong rapi dan sistematis. Setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah Kukar dikenakan kutipan khusus yang mengalir ke kantong penguasa saat itu.

Besaran upeti yang diterima Rita berkisar antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton. Jika diakumulasikan nilai pungutan liar dari emas hitam ini mencapai angka jutaan dolar.

Baca juga  Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Balikpapan, Massa Bakar Ban Sebagai Bentuk Protes Terhadap Permasalahan Lokal

Pemeriksaan Bos Tambang

Penyidik bergerak cepat dengan memeriksa petinggi perusahaan terkait di Gedung Merah Putih pada Rabu lalu. Mereka menggali keterangan dari Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman dan direkturnya Rifando.

Staf keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting juga turut dimintai keterangan. Fokus pemeriksaan menyasar data riil produksi perusahaan untuk dicocokkan dengan aliran dana fee tersebut.

Kasus ini merupakan babak lanjutan dari vonis yang telah dijatuhkan kepada Rita Widyasari. Ia sebelumnya diganjar hukuman 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi ratusan miliar rupiah.

Baca juga  Kejati Kaltim Tahan Eks Bos Tambang Perusak Lahan Transmigrasi Kukar

Budi menegaskan bahwa jerat pidana korporasi ini berkaitan erat dengan hitungan produksi per ton yang menjadi basis suap. Penyidik kini fokus membuktikan unsur kesepakatan jahat antara pengusaha dan penguasa daerah tersebut.

“Terkait per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Saudari RW,” pungkasnya.(*)

Bagikan:
Berita Terkait