BERAU – Serapan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan di Berau menjadi sorotan tajam bagi DPRD Berau. Anggota Komisi III DPRD Berau menekankan sumber daya lokal yang ada di Berau harus bisa diberdayakan dengan maksimal dengan terserap di perusahaan-perusahaan yang ada
Namun ia memahami, bahwa perusahaan biasanya memiliki standar tersendiri dalam menerima karyawan untuk bekerja.
“Perusahaan pasti punya standar, karena mereka ingin tenaga terbaik untuk mengisi posisi-posisi yang lowong di tempat mereka,” terang Vitalis.
Dia menambahkan, saat ini kondisinya memang banyak perusahaan yang menerapkan spesifikasi tinggi terhadap para pekerja sehingga banyak masyarakat kesulitan ketika mencari kerja.
Vitalis juga mengingatkan bahwa penyerapan tenaga kerja sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Berau harus bisa mengakomodir tenaga kerja lokal dengan persentase 80 persen.
“Aturannya sudah ada, ini saya minta perusahaan untuk bisa memperhatikan aturan ini. Jangan sembarangan dalam menerapkan operasional, terutama dalam urusan menyerap tenaga kerja,” tambahnya.
Kepada pemerintah daerah, ia meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa lebih rutin melakukan pemeriksaan terhadap implementasi Perda Nomo 8 tahun 2018 tersebut. Sehingga jika ada perusahaan yang terbukti tidak menaati aturan tersebut, pemerintah bisa mengambil langkah lanjutan. (adv)