JAKARTA – Kelompok Kerja Pesisir (Pokja) Pesisir Balikpapan berhasil memenanghkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menggugat Menteri Perhubungan atas keputusan nomor KM54/2023 tentang Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
Melalui keterangan tertulis, Pokja Pesisir menggugat keputusan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kalimantan Timur.
Keputusan Menteri Perhubungan yang dikeluarkan pada 8 Juni 2023 itu menetapkan lokasi di perairan Balikpapan, sekitar 8 mil dari muara Sungai Manggar, sebagai area Ship To Ship (STS) atau alih muat batu bara. Padahal, berdasarkan Perda RZWP3K Nomor 2 Tahun 2021 dan Perda RTRW Kalimantan Nomor 1 Tahun 2023, kawasan tersebut merupakan zona perikanan tangkap.
“Selain melanggar peraturan, keputusan tersebut berpotensi memperbesar kerugian nelayan,” tulis Pokja Pesisir dalam rilisnya.
Karena, sejak 2017 nelayan Balikpapan telah mengeluhkan penurunan hasil tangkapan, penyempitan wilayah tangkap, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas bongkar muat batu bara.
Bahkan, nelayan sering menemukan batu bara di jaring mereka alih-alih ikan. Kondisi ini memicu aksi blokade nelayan terhadap aktivitas bongkar muat batu bara yang sempat dilakukan pada 2018.
Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, Mappaselle mengatakan kemenangan ini merupakan langkah awal untuk memperoleh keadilan ruang bagi nelayan.
“Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat nelayan, khususnya di Teluk Balikpapan dan pesisir Balikpapan serta Penajam Paser Utara, yang selama ini berjuang untuk keadilan ruang di laut,” ujar Mapassele sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Pokja Pesisir.