BKPSDM Berau Belum Berani Pastikan Adanya Pembukaan Lowongan CPNS dan PPPK 2026

diterbitkan: Sabtu, 21 Februari 2026 11:00 WITA
Bupati Berau, Sri Juniarsih menyerahkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu secara simbolis.

NUSANTARA TERKINI – Harapan para pencari kerja untuk menjadi abdi negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau pada tahun ini tampaknya harus ditahan dulu. Pemkab Berau memberikan sinyal kemungkinan tidak akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini masih dalam tahap pertimbangan matang mengingat dua faktor krusial yang saling mengunci: kemampuan anggaran daerah yang terbatas dan persoalan tenaga honorer lama yang belum sepenuhnya tuntas.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Jaka Siswanta, mengakui pihaknya belum berani menyusun rencana pasti terkait pengusulan pegawai baru.

Baca juga  Dinkes Berau Gandeng Lintas Sektor, Kejar Target Vaksin Campak di Biduk Biduk

“Seluruh usulan disesuaikan lagi dengan kemampuan anggaran daerah. Sehingga, kami tidak akan memaksakan pengusulan CPNS dan PPPK apabila kondisi belanja pegawai tidak memungkinkan,” tegasnya.

Fokus Selamatkan Nasib Honorer

Alih-alih merekrut orang baru, prioritas pemerintah saat ini adalah mencari solusi bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi agar tidak kehilangan pekerjaan. Pemkab Berau bersama DPRD bahkan telah berkonsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB untuk memperjuangkan nasib mereka.

Baca juga  Resmi.. Sri Juniarsih-Gamalis dan Madri Pani-Agus Wahyudi Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon Pilkada 2024

“Kami datang bersama DPRD untuk memohon kebijakan perpanjangan masa kerja tenaga honorer tersebut pada tahun 2026,” jelas Jaka.

Dari pertemuan tersebut, Pemkab Berau memang diminta tetap mengusulkan kebutuhan pegawai (Nakes melalui Kemenkes dan Guru melalui Kemendikdasmen). Namun, Jaka menekankan bahwa usulan formasi tersebut belum tentu berlanjut ke tahap tes atau seleksi penerimaan.

“Sampai saat ini belum ada kepastian apakah usulan tersebut akan diikuti dengan tahapan seleksi atau tidak, karena masih sebatas pengajuan formasi,” terangnya.

Baca juga  Perkuat UMKM, Diskoperindag Berau Dampingi Pelaku Usaha Percantik Kemasan Produk

Batasan Aturan Outsourcing

Terkait nasib 151 tenaga honorer di sektor kesehatan dan pendidikan yang sedang diperjuangkan, pemerintah menjajaki opsi mekanisme alih daya (outsourcing). Namun, opsi ini memiliki batasan ketat.

Outsourcing hanya diperbolehkan untuk jabatan tertentu seperti petugas kebersihan, sopir, dan petugas keamanan di masing-masing OPD.

“Sedangkan untuk tenaga administrasi, skema outsourcing tidak diperkenankan,” pungkas Jaka, menutup kemungkinan pengalihan status bagi staf administrasi melalui jalur tersebut.(*)

 

Bagikan:
Berita Terkait