NUSANTARA TERKINI – Isu pengadaan mobil dinas mewah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kini masuk dalam radar pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut memberikan peringatan keras agar anggaran senilai Rp 8,5 miliar tersebut tidak diselewengkan pada Kamis (26/2/26).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya mengikuti perkembangan pemberitaan terkait belanja kendaraan tersebut melalui APBD Perubahan 2025. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran daerah harus direncanakan dengan matang dan tertutup bagi praktik lancung.
KPK menyoroti pengadaan barang dan jasa sering kali menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi jika tidak diawasi ketat. Budi mengingatkan Pemprov Kaltim untuk menghindari praktik pengkondisian pemenang lelang, penggelembungan harga (markup), hingga penurunan spesifikasi barang (downgrade spek).
Aspek perencanaan menjadi poin krusial yang digarisbawahi oleh KPK. Belanja daerah harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil instansi, bukan sekadar keinginan atau pemborosan anggaran yang tidak relevan dengan kepentingan publik.
“Kami melihat mekanismenya agar dijalankan sesuai aturan. Termasuk kebutuhan, harus betul-betul sesuai. Jangan butuhnya A, belanjanya B,” tegas Budi Prasetyo dalam keterangannya di kanal resmi KPK.
Selain proses pengadaan, KPK juga menaruh perhatian pada penggunaan kendaraan dinas oleh para pejabat. Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK melakukan pemantauan agar aset negara tidak dikuasai secara pribadi setelah masa jabatan berakhir, karena hal tersebut berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Budi juga secara terbuka mengajak masyarakat Kalimantan Timur untuk berperan aktif melakukan pengawasan. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, masyarakat dipersilakan untuk segera melapor ke KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
Transparansi dalam pengadaan barang dan jasa diharapkan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini dilakukan untuk menutup ruang bagi pihak swasta melakukan suap yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas karena kualitas barang yang rendah.
“Silakan jika ada dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, maupun penggunaan mobil dinas, silakan melapor ke KPK,” pungkasnya. (*)





