NUSANTARA TERKINI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Bangka Belitung (Babel) menutup rapat-rapat pintu perdamaian terkait kasus dugaan penganiayaan, penyekapan, dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis.
Aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada Sabtu (07/03/2026) ini memicu kemarahan keras dari organisasi profesi wartawan. Polisi didesak untuk segera meringkus para pelaku tanpa pandang bulu.
Empat Lapis Pelanggaran Pidana
Sekretaris IJTI Pengda Babel, Haryanto, menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah melampaui batas kewajaran dan merupakan kejahatan serius. Ia mencatat setidaknya ada empat unsur pidana berat yang dilanggar oleh oknum perusahaan dan sopir truk di lokasi kejadian.
“Kami mencatat ada 4 pelanggaran pidana. Pertama, menghalangi kerja jurnalistik. Kedua, melakukan penyekapan. Ketiga, tindak kekerasan pemukulan. Keempat, ancaman pembunuhan. Semuanya sudah masuk unsur. Kami minta polisi segera meringkus para pelaku, bahaya sudah main ancam bunuh,” tegas Haryanto.
Lebih lanjut, Haryanto mengingatkan bahwa kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), siapa pun yang sengaja menghalang-halangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Tidak Ada Kata Damai
Sebagai bentuk keseriusan, IJTI Pengda Babel memastikan akan mengawal penuh kasus yang menimpa Frendy Primadana (Kontributor TVOne), Dedy Wahyudi (BERITAFAKTA.COM), dan Wahyu Kurniawan (SUARAPOS.COM).
Haryanto yang juga Penanggung Jawab iNews Pangkalpinang meminta ketiga korban untuk tidak gentar menghadapi intimidasi pihak mana pun.
“Kami dari IJTI Pengda Babel akan mem-back up, kami siapkan penasihat hukum. Supaya ada keadilan dan wartawan tidak diremehkan lagi. Tegas dari kami, sebagai organisasi, tidak ada kata damai!” serunya.
Fakta Mengerikan di Balik “Video Klarifikasi”
Sikap keras IJTI ini beralasan kuat. Frendy Primadana, salah satu korban, membeberkan fakta mengerikan saat insiden terjadi di gudang PT PMM, Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Bangka.
Frendy menceritakan bahwa dirinya ditarik paksa oleh satpam hingga terjatuh dari motor dan bajunya robek. Setelah itu, ia dikeroyok dan ditendang oleh oknum sopir truk hingga hidungnya bercucuran darah. Dalam kondisi terluka dan disekap di dalam kantor perusahaan, ia dan rekannya, Dedy Wahyudi, dipaksa membuat video klarifikasi dan permintaan maaf.
“Mereka minta kami buat video klarifikasi. Kalau tidak buat video, diancam mau dibunuh. Karena nyawa kami terancam, daripada mati dibunuh, maka kami buatlah video seperti yang beredar itu,” ungkap Frendy usai melaporkan kasus ini ke Mapolda Babel pada Sabtu malam.
Desakan Terbuka untuk Kapolda Babel
Kekejaman terhadap jurnalis di Bangka ini turut memantik reaksi keras dari pusat. Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, mengecam keras tindakan oknum PT PMM yang bertindak seolah kebal hukum.
Herik mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk turun tangan langsung mengawal kasus ini dan memastikan para pelaku premanisme diproses secara hukum.
“Jurnalis sedang menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Kami meminta Kapolda Babel segera mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Herik.





