Anak Nakal di Berau tak Harus Dipenjara, Bisa Dihukum Kerja Sosial Selama 120 Jam

diterbitkan: Rabu, 25 Februari 2026 03:27 WITA
Pemerintah Kabupaten Berau melaksanakan kegiatan pelaksanaan dan sosialisasi Pidana Kerja Sosial serta Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak. (Foto: DiskominfoBerau/IKP/Yol-Mut)

NUSANTARA TERKINI – Paradigma penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Berau kini mulai bergeser. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menyepakati penerapan pidana pelayanan masyarakat sebagai alternatif pemenjaraan. Atau biasa disebut kerja sosial.

Hal ini dibahas dalam sosialisasi daring mengenai Pidana Kerja Sosial yang digelar Pemerintah Kabupaten Berau di Ruang Rapat Diskominfo. Kegiatan tersebut melibatkan lintas sektor mulai dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hingga kepolisian dan kejaksaan, Selasa (24/2/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Berau Muhammad Said menekankan pentingnya sinergi dalam penerapan sistem peradilan ini. Fokus utamanya adalah keadilan restoratif yang lebih manusiawi khususnya bagi masa depan anak.

Baca juga  DPRD Berau Ingatkan Pokdarwis Maksimalkan Potensi Libur Lebaran

Edukasi Bukan Hukuman Fisik

Dalam pemaparan materi ditegaskan bahwa pidana pelayanan masyarakat bagi anak bersifat mendidik. Tujuannya menumbuhkan kepedulian sosial yang positif tanpa harus merampas kemerdekaan fisik anak di dalam sel.

Durasi pelaksanaannya telah diatur secara rinci dan terukur dalam peraturan perundang-undangan. Anak hanya boleh menjalani hukuman ini paling singkat tujuh jam dan paling lama seratus dua puluh jam.

Baca juga  Masuki Tahap Akhir TA Revamp, KPI Balikpapan Siap Aktifkan Kilang Raksasa

Sementara itu pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun. Hakim memiliki wewenang memvonis kerja sosial sebagai pengganti hukuman kurungan enam bulan atau denda kategori dua.

Tetap Bisa Mencari Nafkah

Pelaksanaannya pun dibuat fleksibel agar tidak mematikan sumber ekonomi terpidana. Kerja sosial dilakukan maksimal delapan jam sehari dan bisa diangsur dalam jangka waktu paling lama enam bulan.

Baca juga  Terima Kunjungan Komunitas Motor HDCI, Bupati Sri Promosikan Pariwisata hingga Coklat Berau

Mekanisme ini dirancang agar terpidana tetap memiliki waktu untuk bekerja atau mencari nafkah bagi keluarganya. Aspek kemanusiaan dan keberlangsungan hidup menjadi poin penting dalam penerapan aturan ini.

Pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang seragam mengenai teknis pelaksanaan di lapangan. Kesamaan persepsi diperlukan agar kebijakan ini tidak sekadar aturan di atas kertas.

“Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat berjalan secara efektif humanis dan selaras dengan prinsip perlindungan anak serta keadilan restoratif,” kata Muhammad Said.(*)

Topik:
Bagikan:
Berita Terkait