NUSANTARA TERKINI— Nasib malang menimpa dua pemuda asal Sulawesi Selatan yang merantau ke Kabupaten Kutai Barat (Kubar) untuk mengadu nasib.
Alih-alih pulang membawa kesuksesan, salah satu dari mereka harus meregang nyawa di tangan rekan kerjanya sendiri setelah diskusi mengenai hak BPJS Ketenagakerjaan berakhir dengan aksi penusukan berdarah.
Insiden tragis ini terjadi di sebuah mess perusahaan di Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, pada Sabtu (11/4/26) malam.
Korban berinisial R dan pelaku berinisial S (22) sebenarnya merupakan rekan kerja yang sama-sama berstatus buruh harian dan baru bekerja kurang dari satu tahun di Bumi Taa Ade Bua.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, mengungkapkan bahwa petaka bermula saat para pekerja berkumpul untuk membahas kendala pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang belum mereka terima.
Namun, suasana yang semula merupakan diskusi antar-rekan kerja berubah menjadi cekcok panas.
“Saat dilakukan pembahasan tersebut terjadi perdebatan atau cekcok antara korban dan tersangka. Ada kata-kata kasar yang dikeluarkan sehingga tersangka ini tidak terima kemudian tersinggung,” jelas AKBP Boney, Rabu (15/4/26).
Sempat Dilerai Sebelum Aksi Penusukan
Ketegangan sempat memuncak ketika S melakukan pemukulan terhadap R. Rekan-rekan buruh lainnya sempat melerai dan membawa S masuk ke dalam mess untuk menenangkan diri.
Namun, ketersinggungan yang mendalam membuat S gelap mata. Bukannya tenang, ia justru mengambil sebilah senjata tajam jenis badik yang berada di dalam ruangan.
Pelaku kemudian kembali mendatangi korban yang masih berada di depan mess. Dari jarak sekitar tiga meter, S langsung melayangkan tusukan ke arah dada korban menggunakan tangan kanannya.
R seketika tumbang dan sempat dilarikan ke klinik perusahaan. Namun, luka yang cukup parah membuat nyawa perantau muda tersebut tidak dapat diselamatkan.
Penangkapan di Perkebunan Sawit
Usai melancarkan aksinya, S sempat melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit yang luas. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama.
Tim gabungan Satreskrim Polres Kubar dan Polsek Bentian Besar berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya beserta barang bukti berupa badik sepanjang 28 sentimeter dan pakaian korban yang bersimbah darah,” tambah Kapolres.
Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Kubar. Ia dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal di atas 20 tahun penjara.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit bagi para pekerja mengenai pentingnya menahan diri dalam menghadapi perselisihan di lingkungan kerja.(*/Maulana/NT)






