Lahan Digusur, Puluhan Warga Ngadu ke Bupati, PT TRH: Kebun Sawit Warga Berada di Area Konsesi

diterbitkan: Rabu, 13 Mei 2026 05:36 WITA
Sengketa lahan Berau, PT TRH
Belasan petani dari Gurimbang dan Suaran saat melaksanakan aksi di depan kantor Bupati, Selasa (12/5/26) pagi. (Foto: Zuhri/NT)

BERAU – Kuasa hukum PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) Penny Isdhan Tommi memberikan penjelasan mengenai status lahan yang memicu protes warga.

Ia menegaskan bahwa kebun sawit yang digarap warga sebenarnya masuk dalam kawasan milik perusahaan.

Pernyataan ini muncul untuk menanggapi aksi damai puluhan warga dari kelompok tani Gurimbang dan Suaran di halaman Kantor Bupati Berau, Selasa (12/5/26).

Masyarakat menuntut penghentian penggusuran lahan serta meminta ganti rugi atas tanaman yang terdampak aktivitas operasional perusahaan.

Status Lahan Konsesi

Tommi menjelaskan bahwa tanaman sawit tersebut berada di atas lahan perusahaan dan ditanam secara ilegal.

Baca juga  Liburan ke Derawan Bakal Bebas Lubang, Pemkab Berau Siapkan Dana Rp 18,8 Miliar

Pihak perusahaan mengklaim telah memberikan pemberitahuan kepada masyarakat sebelum melakukan pembersihan lahan di area konsesi.

Menurut Tommi proses pembersihan lahan tetap dilaksanakan secara humanis oleh pihak manajemen. Ia menyebutkan bahwa kebun sawit dan tanaman milik warga ikut terdorong karena lokasinya memang berada dalam area kerja perusahaan.

“Pada dasarnya tanaman sawit itu berada di atas lahan perusahaan dan ditanam secara ilegal,” kata Tommi.

Tawaran Program Mitra Usaha

Perusahaan menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan kompensasi dalam bentuk uang tunai maupun penggantian kebun sawit.

Baca juga  Reses di Maratua, Abdul Waris Serahkan 10 Unit Kapal Fiber untuk Nelayan Kakap Merah

Sebagai gantinya PT TRH menawarkan program Mitra Usaha Kehutanan (MUK) kepada kelompok tani yang terdampak.

Melalui program tersebut warga diberi kesempatan mengelola lahan melalui sektor perhutanan dan peternakan di area perusahaan.

Namun pihak perusahaan memberikan syarat tegas bahwa warga tidak diperbolehkan kembali menanam kelapa sawit.

“Pilihan yang kami tawarkan seperti penanaman kakao, kopi, hingga peternakan penggemukan sapi atau ayam pedaging dan petelur,” ujar Tommi.

Rencana Mediasi Lanjutan

Baca juga  Menuju Destinasi Kelas Dunia, Bupati Berau Minta Pembenahan Seluruh Objek Wisata

Perusahaan siap mendukung penyediaan bibit hingga fasilitas pendukung usaha masyarakat untuk mengelola lahan tersebut secara legal.

Kawasan kebun yang sudah terlanjur terdorong bisa dialihfungsikan menjadi kandang sapi atau perkebunan kakao dan kopi.

PT TRH berharap mediasi lanjutan yang direncanakan berlangsung di kantor pusat perusahaan di Gunung Tabur dapat menghasilkan kesepakatan.

Perusahaan berkomitmen melanjutkan penghijauan pasca penebangan kayu industri dengan menanam kayu ekaliptus.

“Selanjutnya kami akan mediasi lagi di kantor TRH di Gunung Tabur untuk tindak lanjutnya,” terangnya.(Red/NT)

Bagikan:
Berita Terkait