Normalisasi SKM, Pemprov Kaltim Tunggu Pemkot Samarinda Bereskan Masalah Sosial

diterbitkan: Selasa, 18 Februari 2025 03:43 WITA
Salah satu sisi Sungai Karang Mumus yang sudah dinormalisasi Pemprov Kaltim

SAMARINDA – Dalam upaya menanggulangi banjir di Samarinda, Pemprov Kaltim berencana kembali melanjutkan program normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM).

Sebelumnya sejak tahun 2019 normalisasi SKM mulai rutin dilaksanakan pemerintah dengan melalui beberapa tahap, seperti pembebasan lahan, pengerukan sedimentasi, hingga pemasangan turap di bantaran SKM.

Kepala Dinas Pekerja Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyampaikan untuk kegiatan normal SKM di tahun ini masih berlanjut.

Baca juga  Semarak HUT Kaltim, Kepala OPD Adu Kemampuan Memasak Kolak Pisang

“Pemerintah Provinsi intinya menunggu proses penyelesaian sosialnya oleh Pemerintah Kota,” ujar Firnanda.

Sebab menurutnya untuk proses normalisasi SKM ini ditangani oleh tiga lembaga, pertama Pemkot Samarinda untuk menangani pembebasan lahan, lalu PUPR Kaltim menangani pengerukan sedimentasinya, kemudian Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk pemasangan turap.

Dia menuturkan untuk kelanjutan kegiatan normalisasi SKM akan dilakukan di segmen Jalan PM Noor serta Jalan Lambung Mangkurat.

Baca juga  Berlari Lawan Kepunahan! Sekda Berau Serukan Perlindungan Orangutan dari Perburuan Liar

“Begitu proses pembebasan lahannya clier maka akan langsung kita kerjakan,” tambahnya.

Sebagai informasi, beberapa sisi bantaran SKM memang masih menjadi kawasan permukiman bagi sebagian warga Samarinda. Keberadaan rumah-rumah masyarakat tersebut menjadi salah satu faktor penghambat kegiatan normalisasi sungai.

Untuk itu, diperlukan upaya penertiban yang menjadi tugas Pemkot Samarinda. Nantinya, setelah rumah-rumah tersebut dibongkar, dan lahan berstatus clean and clear maka Pemprov Kaltim tinggal melanjutkan program dengan mengeruk sedimentasi sungai.

Baca juga  Usulan Hak Angket Masuk ke Meja Pimpinan DPRD Kaltim, Rapat Paripurna Jadi Penentu
Bagikan:
Berita Terkait