Satgas Pamtas Yonarmed 11/GG Amankan Dua Warga, Diduga Terlibat Kasus Asusila di Sei Menggaris

diterbitkan: Sabtu, 3 Mei 2025 11:57 WITA
Penanganan dugaan kasus asusila oleh petugas dari Satgas Pamtas Yonarmed 11/GG.

TANJUNG SELOR – Personel Satgas Pamtas Yonarmed 11/GG bersama pihak kepolisian dari Pospol Sei Ular berhasil mengamankan dua warga sipil yang diduga melakukan tindak pidana asusila di Sei Menggaris pada Kamis (1/5/2025).

Dugaan pelecehan itu dilakukan terhadap dua remaja putri di bawah umur di wilayah perkebunan PT BSI, Desa Sekaduyan Taka, Sei Menggaris, Nunukan.

Danpos Gabma Simanggaris, Letda Arm Tofano Adita Bangun mengatakan, kedua pelaku yang diketahui berinisial AA (24) dan TS (24), merupakan buruh harian lepas asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga  Libur Idul Fitri, Layanan SIM di Polresta Bulungan Tutup 28 Maret - 7 April 2205

“Mereka diduga membawa lari dua remaja putri, NF (13) dan FB (15) sejak Selasa (29/4/2025) malam tanpa seizin orang tua. Kejadian ini baru dilaporkan ke Pos Gabma Simanggaris pada Rabu (30/4/2025) siang oleh keluarga korban,” jelasnya.

Dengan laporan tersebut, Danpos Gabma Simanggaris bersama enam personel Satgas langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Sungai Ular serta tim pengamanan PT BSI untuk melakukan pencarian.

“Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Rabu malam sekitar pukul 23.30 Wita, ketika kedua pelaku dan korban ditemukan di area perbukitan Tugu Burung, kawasan PT BSI,” tuturnya.

Baca juga  Dinilai Janggal, Polisi Lakukan Autopsi Jasad Gadis 15 Tahun di Bulungan yang Terbakar di Kamarnya

Selanjutnya, para pelaku dan korban diamankan di Pos Gabma Simanggaris untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mediasi yang melibatkan keluarga korban, perwakilan keamanan perusahaan dan aparat kepolisian digelar keesokan harinya.

“Dalam mediasi tersebut, keluarga korban menyatakan penolakan terhadap penyelesaian kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Usai mediasi, kedua pelaku beserta korban diserahkan kepada Pospol Sei Ular dan selanjutnya dibawa ke Polsek Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut. Keterangan yang diperoleh dari korban dan pelaku tidak terjadi hubungan layaknya suami istri, namun kasus tetap dilanjutkan sesuai hukum.

Baca juga  Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG Sita Ratusan Botol Miras, Diduga Ingin Diedarkan di Malinau

“Mengingat korban masih di bawah umur dan tindakan pelaku telah menimbulkan keresahan bagi keluarga korban,” paparnya.

Kejadian ini kembali menegaskan komitmen Satgas Pamtas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, sekaligus menunjukkan sinergi yang kuat antara TNI, kepolisian dan masyarakat dalam menangani persoalan hukum di daerah perbatasan. (**)

Bagikan:
Berita Terkait