TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Kaltara tahun 2026 pada Jumat (26/12/2025) lalu.
Surat keputusan (SK) penetapan UMP 2026 itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang bersamaan dengan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Kaltara 2026.
Berdasarkan SK Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/698/2025, UMP Kaltara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.755.243.
Sedangkan UMSP Kaltara 2026 ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/699/2025 pada sektor migas Rp3.814,864, sektor batu bara Rp3.806.846 dan sektor kelapa sawit Rp.3.798.828.
Selain SK UMP dan UMSP, Gubernur Zainal juga telah mengeluarkan SK upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan SK upah minumum sektoral kabupaten/kota (UMSK) se-Kaltara.
Berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/700/2025, UMK Kabupaten Bulungan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.900.396.
SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/701/2025 menetapkan UMSK Kabupaten Bulungan di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara Rp3.924.212, serta sektor pertambangan migas sebesar Rp3.950.502.
Untuk UMK Kabupaten Nunukan tahun 2026 berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/702/2025 sebesar Rp3.845.251,23, dan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/703/2025 menetapkan UMSK Kabupaten Nunukan di sektor pertanian, perkebunan, perkayuan sebesar Rp3.858.521,85 dan sektor pertambangan umum sebesar Rp3.871.874,86.
Sedangkan UMP Kota Tarakan tahun 2026 menjadi yang terbesar se-Kaltara dengan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/708/2025 yakni Rp4.742.169 dan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/709/2025 menetapkan UMSK Kota Tarakan di sektor kayu lapis dan pertambangan minyak bumi Rp4.754.904.
UMK Kabupaten Malinau tahun 2026 melalui SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/704/2025 sebesar Rp4.040.073 dan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/705/2025 UMSK Kabupaten Malinau di sektor pertambangan dan kehutanan Rp4.050.886.
Berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/706/2025 UMK Kabupaten Tana Tidung tahun 2026 sebesar Rp3.870.800, serta SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/707/2025 UMSK Kabupaten Tana Tidung di sektor pertanian, pertambangan dan migas sebesar Rp3.872.100.
“UMP sudah saya tandatangani, besarannya sekitar Rp3,7 juta,” ujar Gubernur Zainal.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Asnawi menyampaikan, SK Gubernur Kaltara akan segera ditindaklanjuti ke perusahaan dan masyarakat Kaltara.
“Penetapan UMP dan UMSP ini segera kita sosialisasikan kepada perusahaan, sektor swasta dan kepada para pekerja. Ini demi kepentingan pekerja dan perusahaan jadi untuk melaksanakan keputusan yang sudah dibuat,” kata Asnawi.
Asnawi menuturkan ada perbedaan antara UMP dan UMSP. Dalam hal ini, UMSP lebih tinggi dari UMP. Ini karena UMP itu standarnya, sedangkan UMSP itu sektornya.
“Itulah tugas dari kami mensosialisasikan kepada pemberi kerja dan pekerjanya agar mereka sama-sama tahu hak dan kewajibannya,” jelas Asnawi.
Terkait kebijakan kenaikan UMP dan UMSP Kaltara tahun 2026 ini, ia memastikan pihaknya selaku perangkat daerah terkait akan melakukan pengawasan dengan membuka ruang pengaduan kepada siapapun untuk memberikan informasi terkait perusahaan yang tidak menerapkan pembayaran gaji kepada karyawan tidak sesuai UMP maupun UMSP yang ditetapkan.
Ia menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lapangan demi memberikan pengawasan agar UMP dan UMSP di tahun 2026 benar-benar diterapkan oleh pihak perusahaan.
“Saya mengingatkan bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja di bawah UMP dan UMSP itu menjadi tugas pengawas ketenagakerja untuk melakukan pengawasan. Ini akan ada tindak lanjut terhadap pengawasan kerja,” tegas Asnawi.
Untuk itu, ia mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara bertanggung jawab guna menjaga stabilitas hubungan industrial di Kaltara. (**)






