ASN Kaltim Boleh Kerja dari Mana Saja, Layanan Publik Tetap Buka Penuh

diterbitkan: Kamis, 12 Maret 2026 11:15 WITA

NUSANTARA TERKINI Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan kebijakan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara jelang libur panjang pada Kamis (12/3/2026). Penyesuaian ini diberikan melalui skema kerja dari mana saja atau Work From Anywhere.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi kemacetan parah selama libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Pegawai pemerintahan kini mendapat fleksibilitas lokasi kerja tanpa harus mengorbankan produktivitas.

Baca juga  Bosan ke Pantai, Ini Rekomendasi Wisata Perbukitan di Berau untuk Isi Libur Panjang Lebaran

Pelayanan Warga Pantang Kendur

Meski pegawai diperbolehkan bekerja dari luar kantor, pemerintah daerah menjamin pelayanan publik tidak akan lumpuh. Kepala dinas diwajibkan memastikan operasional layanan esensial seperti kesehatan hingga keamanan tetap berjalan maksimal.

“Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal,” bunyi penegasan dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim tersebut.

Baca juga  Libur Lebaran Berakhir, ASN Berau Masih WFA, Swasta Sudah Ngantor

Skema kerja fleksibel ini terbagi dalam dua gelombang utama. Gelombang pertama diterapkan pada 16 hingga 17 Maret 2026 untuk menyambut Hari Suci Nyepi.

Sedangkan gelombang kedua berlangsung setelah cuti bersama Idulfitri. Tepatnya bergulir pada tanggal 25 hingga 27 Maret 2026.

Syarat Ketat Pengawasan

Pemerintah juga meminta setiap kepala perangkat daerah untuk memperketat pengawasan kinerja bawahannya. Mereka dituntut membuka saluran pengaduan masyarakat demi menjaga standar kualitas pelayanan selama libur panjang.

Baca juga  Ahli Waris Tak Terima, Perusahaan Klaim Sudah Bayar Rp2,9 Miliar Kompensasi Lahan ke Pihak Lain

Surat edaran itu juga mengingatkan agar para abdi negara tetap melakukan presensi daring sesuai jadwal. Tidak ada alasan bagi pegawai untuk melalaikan kewajiban meski tidak datang ke kantor.

“ASN yang melaksanakan WFA tetap diwajibkan menjalankan tugas dan mematuhi aturan disiplin pegawai,” tulis surat edaran itu memungkasi.

Bagikan:
Berita Terkait