Di Balik Penahanan Eks Kepala BGN, Kejagung Akui Sudah Mulai Penyidikan Sejak 29 Mei 2026

diterbitkan: Rabu, 3 Juni 2026 11:00 WITA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: Beritasatu.com)

NUSANTARA TERKINI – Tabir di balik penangkapan massal mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) mulai tersingkap.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan konfirmasi resmi bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bukan merupakan tindakan yang mendadak, melainkan hasil dari operasi senyap yang telah bergulir sejak akhir bulan lalu.

Fakta mengejutkan mengenai linimasa penegakan hukum ini diungkapkan langsung oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers yang digelar pasca-penahanan tiga pucuk pimpinan teras lembaga pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut, Rabu (3/6/2026) seperti dikutip dari Beritasatu.com.

Operasi Senyap Jampidsus Sebelum Riuh Politik

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menegaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait sengkarut tata kelola keuangan di BGN sebenarnya sudah aktif dan berjalan beberapa hari sebelum isu ini meledak ke permukaan.

Baca juga  Kapolda Kaltara Bersilaturahmi dengan Awak Media dalam Rangka HUT ke-7 SMSI

“Benar, kami telah melakukan penyidikan sejak 29 Mei 2026,” ujar Syarief secara gamblang di hadapan awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Pengakuan ini memunculkan analisis menarik di ruang publik. Garis waktu yang dipaparkan Kejagung menunjukkan bahwa tim penyidik korps adhyaksa telah bergerak secara rahasia mendalami alat bukti, mendahului keputusan politik krusial yang diambil di tingkat pusat.

Penyidikan senyap ini tercatat sudah berjalan sebelum Presiden Prabowo Subianto secara mendadak melakukan langkah darurat berupa perombakan dan pergantian pimpinan BGN pada Selasa, 2 Juni 2026 kemarin.

Kunci Alat Bukti Lewat Penggeledahan Kantor Kebon Sirih

Strategi matang yang diterapkan Jampidsus terbukti ampuh dalam mencegah adanya potensi penghilangan dokumen barang bukti oleh para pihak yang berperkara. Dengan status penyidikan yang sudah dikantongi sejak 29 Mei, tim jaksa langsung memiliki legitimasi hukum kuat untuk melakukan tindakan paksa.

Baca juga  Jadi Tersangka Kejagung, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tercatat Punya Kekayaan Rp 9 Miliar Tanpa Utang

Tindakan taktis tersebut diwujudkan dalam bentuk penggeledahan besar-besaran di kantor pusat Badan Gizi Nasional yang terletak di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Penggeledahan tersebut dilakukan secara saksama guna mengamankan dokumen-dokumen vital, data digital, serta catatan transaksi keuangan yang berkaitan langsung dengan skema penyaluran anggaran negara untuk program pangan tersebut.

Syarief mengonfirmasi, fokus utama dari seluruh rangkaian operasi hukum, mulai dari penyidikan awal, penggeledahan kantor Kebon Sirih, hingga berujung pada penahanan para tersangka, murni mengarah pada satu episentrum masalah, yaitu tata kelola keuangan negara yang rapuh.

Baca juga  Ukur Standar Kesehatan Dasar, Calon Polri 2026 Jalani 6 Tahap Tes Fisik

“Terkait tata kelola program MBG,” pungkas Syarief singkat namun menyiratkan arah penyidikan yang makin benderang.

Berdasarkan hasil konstruksi perkara awal, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis ini terjadi dan mengakar kuat dalam rentang waktu pelaksanaan periode anggaran tahun 2025 hingga tahun 2026.

Berbekal dokumen-dokumen yang disita dari kantor Kebon Sirih dan hasil pemeriksaan intensif, penyidik merasa telah mengantongi bukti permulaan yang lebih dari cukup.

Tanpa membuang waktu, Kejagung langsung menetapkan tiga tersangka utama, yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Lodewyk Pusung (mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran), serta Sonny Sondjaya (Wakil Kepala BGN), dan menjeboskan ketiganya ke sel tahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)

Bagikan:
Berita Terkait