Bukan Aset Daerah, Satpol PP Tak Bisa Gusur Bangunan di Depan RSUD Baru

diterbitkan: Jumat, 17 April 2026 08:00 WITA
Bangunan di depan RSUD Tanjung Redeb yang semakin menjamur. (Foto: Ika/NT)

NUSANTARA TERKINI – Satuan Polisi Pamong Praja Berau menegaskan tidak memiliki wewenang untuk menertibkan bangunan di sekitar area Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Redeb yang baru.

Hal ini dikarenakan bangunan tersebut berdiri di luar aset pemerintah daerah pada Kamis (16/04/26).

Sekretaris Satpol PP Berau Risma Rosehan menjelaskan bahwa berdasarkan peninjauan lapangan bangunan tersebut berada di lahan milik PT Inhutani.

Meskipun letaknya tepat di samping pintu masuk rumah sakit namun posisi bangunan berada di luar patok lahan milik pemerintah daerah yang seluas 10,1 hektare.

Baca juga  Pisah dari BPBD, Disdamkar Berau Beroperasi Tanpa Kepala Dinas Definitif

Status Lahan Milik Inhutani

Pihak Satpol PP telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Kelurahan Sungai Bedungun untuk memastikan status kepemilikan tersebut.

Hasilnya diketahui bahwa legalitas bangunan di atas lahan PT Inhutani tersebut saat ini masih dalam tahap pengajuan.

Risma menekankan bahwa instansinya tidak dapat melakukan tindakan hukum secara sepihak selama tidak ada permintaan resmi dari pemilik lahan. Satpol PP hanya bertindak sebagai eksekutor jika terdapat pelanggaran pada aset yang tercatat milik pemerintah kabupaten.

Baca juga  Disdik Berau Janjikan Pembayaran Gaji Honorer Seelum Lebaran

“Lahan yang diperuntukkan buat rumah sakit itu kan hanya seluas 10,1 hektare yang di luar itu masih statusnya kepemilikan PT Inhutani,” ungkap Risma.

Hindari Sikap Arogan

Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Dwi Heri Priyono menambahkan bahwa pihaknya harus memiliki dasar hukum yang kuat sebelum bertindak.

Satpol PP berkomitmen untuk tidak bertindak semena-mena terhadap warga yang sedang mencari nafkah selama tidak melanggar peraturan daerah.

Baca juga  Kemenag Berau dan BMH Salurkan Bantuan Sembako di Kampung Birang

Petugas tidak mungkin melakukan penggusuran pada lahan yang statusnya merupakan milik pribadi atau sewa pihak lain tanpa prosedur yang benar.

Pendekatan humanis tetap diutamakan agar tidak muncul kesan bahwa aparat pemerintah bersikap arogan terhadap rakyat kecil.

“Kita enggak mungkin juga menggusur rumah di lahan milik pribadi atau sewa atau sengketa, nanti kami terkesan arogan atau semena-mena terhadap rakyat kecil,” jelas Dwi Heri Priyono.(*Ika/NT)

Bagikan:
Berita Terkait