NUSANTARA TERKINI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendalami dugaan tindak pidana sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan.
Selain melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan, mulai dari Tanjung Selor hingga Nunukan, Kejati juga memeriksa sejumlah saksi untuk menggali informasi lebih dalam, termasuk memanggil tiga eks Bupati Nunukan yang menjabat pada rentang waktu 2001-2025.
Adapun tiga eks Bupati Nunukan yang dipanggil atau dijadwalkan hadir sebagai saksi itu meliputi Bupati Nunukan periode 2001-2011, Bupati Nunukan periode 2011-2016 dan Bupati Nunukan periode 2016-2025.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan, pasca dilakukannya penggeledahan di Nunukan, penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltara terus melakukan pendalaman penyidikan.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Nunukan periode tahun 2001-2011 pada Rabu (8/4/2026),” kata Andi, Kamis (9/4/2026).
Sebelumnya, mantan Bupati Nunukan periode 2011-2016 juga telah diperiksa pada pertengahan Maret 2026 lalu. Sementara untuk mantan Bupati Nunukan periode 2016-2025 masih belum memenuhi panggilan, sehingga pemanggilan akan dijadwalkan ulang.
“Penyidik juga secara maraton telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara penyidikan dalam sektor pertambangan yang tengah ditangani,” kata Andi.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria mengatakan, saat ini penyidikan terus dilakukan, pendalaman demi pendalaman informasi dan keterangan terus digali. Dalam hal ini beberapa pihak telah dimintai keterangan dihadapan penyidik.
“Sehingga total sudah belasan orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara ini,” sebutnya. (*/Fawdi/NT)





