TANJUNG SELOR – Disperindagkop dan UKM Kalimantan Utara (Kaltara) bersama dengan Ditreskrimsus Polda Kaltara menggelar inspeksi pada Sabtu (15/3/2025).
Hal ini dilakukan untuk memastikan takaran volume kemasan minyak goreng subsidi merek Minyakita yang tiba di Kaltara melalui Pelabuhan Tengkayu I Tarakan sebanyak 2 kontainer sudah sesuai.
“Minyakita yang tiba di Tarakan kita lakukan pemeriksaan bersama dengan tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara,” ucap Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani, Minggu (16/3/2025).
Dari hasil pengecekan di lapangan dengan memakan Minyakkita menggunakan gelas ukur minyak goreng, ternyata tidak sesuai volumenya.
“Volumenya bervariasi, tidak seragam. Ada yang berkurang 50 ml (mililiter), 60 ml, hingga 100 ml. Intinya semua tidak mencapai 1 liter,” sebutnya.
Tindakan itu diambil agar minyak yang nantinya dipasarkan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen. Selain takaran tidak sesuai, Disperindagkop dan UKM Kaltara juga menemukan tidak terteranya harga pada kemasan.
“Hasil temuan kita kemasan Minyakita tidak tercantum HET. Ini akan kita komunikasikan dengan Kementerian Perdagangan untuk tindak lanjutnya,” kata Hasriyani.
Adapun tindakan yang telah diambil, Minyakita ini ditahan sementara waktu dan tidak boleh beredar ke masyarakat. Serta minyak goreng tersebut diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Kaltara.
“Kami masih menunggu respon dan jawaban Kementerian Perdagangan terkait hal ini,” tutupnya. (**)